Komisi III DPR RI Desak Bea Cukai Bongkar Pemodal dan Beneficial Owner di Balik Bisnis Rokok Ilegal

Berita85 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi III DPR RI meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhenti pada penindakan terhadap pengecer dan distributor dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Aparat penegak hukum didorong mengusut hingga ke produsen, pemodal, serta penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang berada di balik bisnis barang kena cukai ilegal tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pemberantasan rokok ilegal tidak sekadar memutus distribusi di tingkat bawah, tetapi juga membongkar jaringan dan sumber pendanaan yang memungkinkan bisnis tersebut terus beroperasi.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul langkah Bea Cukai Jakarta yang menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan penindakan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pengecer maupun distributor yang berada di lapangan bukan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Penindakan jangan hanya berhenti di pengecer atau distributor. Produsen dan pemodal yang memperoleh manfaat terbesar dari peredaran rokok ilegal juga harus dikejar,” kata Abdullah pada (13/9/2026).

Menurut Abdullah, pengusutan terhadap jaringan rokok ilegal perlu dilakukan dengan pendekatan follow the money. Aliran dana yang berasal dari aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa pihak yang memberikan modal, mengendalikan kegiatan usaha, serta menikmati keuntungan dari peredaran rokok ilegal.

Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi bahwa hasil bisnis rokok ilegal digunakan untuk membeli aset, mengembangkan jaringan usaha ilegal, atau membiayai aktivitas melawan hukum lainnya.

“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” ujarnya.

Abdullah menilai maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara karena pelaku menghindari kewajiban cukai dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di sisi lain, praktik tersebut menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Perusahaan dan pedagang resmi harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk membayar cukai dan mematuhi ketentuan perizinan, sementara pelaku usaha ilegal dapat menjual produk dengan biaya yang lebih rendah karena menghindari kewajiban tersebut.

Karena itu, Abdullah mendukung langkah Bea Cukai Jakarta dalam menindak puluhan juta batang rokok ilegal sepanjang 2026.
Menurut dia, penindakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap barang kena cukai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan persoalan rokok ilegal memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara, perlindungan masyarakat, serta terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan penerimaan negara memang potensi kerugiannya sangat besar. Namun, ini juga menyangkut masalah kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Sudding.

Sudding meminta aparat memperluas sasaran penindakan kepada produsen dan distributor dalam skala besar. Dengan demikian, pemberantasan tidak hanya menghasilkan penyitaan barang, tetapi juga mampu membongkar struktur jaringan yang menjadi sumber produksi dan distribusi rokok ilegal.

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga produsennya. Produsen yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Menurut dia, penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah harus diikuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Hal ini diperlukan agar penegakan hukum memberikan efek jera dan tidak membuat jaringan baru kembali muncul setelah satu jalur distribusi diputus.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Ia menilai upaya tersebut penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.

“Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu menjaga penerimaan negara,” kata Dede.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pihaknya berkomitmen mengembangkan proses penindakan hingga menemukan pihak yang berada di balik jaringan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai, kata Hendri, tidak ingin penindakan hanya menghasilkan penyitaan barang dan penangkapan pelaku lapangan. Pengusutan akan diarahkan untuk menemukan produsen, distributor, pemodal, hingga pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.

“Komitmen kami adalah mengejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga ini jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,” kata Hendri.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar strategi pemberantasan rokok ilegal bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penyitaan barang menjadi pengungkapan jaringan secara menyeluruh.

Dengan menelusuri rantai pasok dan aliran dana, aparat diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang menjadi pengendali utama, termasuk produsen, pemodal, distributor besar, dan penerima manfaat akhir.

Pendekatan tersebut juga dinilai dapat memperkuat efek jera. Sebab, apabila penindakan hanya menyasar pengecer atau pelaku lapangan, jaringan yang lebih besar berpotensi tetap berjalan dengan merekrut pelaku baru dan menggunakan jalur distribusi lainnya.

Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terkait memperkuat koordinasi dalam mengusut jaringan rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.

Pemberantasan yang menyasar seluruh rantai bisnis tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga mengamankan potensi penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap siapa yang memproduksi, siapa yang mendanai, siapa yang mendistribusikan, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *