KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT di Klaten, Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng Ikut Diperiksa

Berita153 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua nama yang menjadi sorotan dalam operasi tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sembilan orang yang dibawa dari Klaten merupakan bagian dari total 10 orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di lingkungan KPK. Satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta.

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya adalah Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada (16/10/2026).

Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, tetapi juga menyentuh unsur lembaga pemeriksa keuangan negara. Keterlibatan sejumlah pihak tersebut menjadi perhatian karena perkara yang tengah didalami KPK diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain oleh penyelenggara negara.

Bupati Hamenang Tiba di Gedung KPK Pagi Hari

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.01 WIB. Ia datang menggunakan mobil berwarna hitam dengan didampingi penyidik KPK.

Saat tiba, Hamenang terlihat mengenakan topi hitam, kacamata, dan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya. Kedatangannya merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Klaten dan Jakarta.

Pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara. Namun, status hukum masing-masing pihak tetap harus merujuk pada keterangan resmi KPK, termasuk pengumuman mengenai penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Sebanyak 19 Orang Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK disebut mengamankan total 19 orang selain Bupati Hamenang, termasuk Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Mereka diamankan di dua wilayah, yakni Kabupaten Klaten dan Jakarta.

Dari operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp1,9 miliar.

Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan. KPK perlu menelusuri asal-usul uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan keputusan atau kegiatan pemerintahan yang sedang diperiksa.

Nilai uang yang diamankan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh setiap orang yang diperiksa. Hubungan antara barang bukti, pihak-pihak yang terlibat, dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Diduga Berkaitan Dengan Proyek dan Pemeriksaan BPK

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi.

Selain dugaan penerimaan terkait proyek, informasi awal mengenai perkara ini juga menyinggung dugaan suap dan upaya memengaruhi hasil audit BPK. Meski demikian, rincian mengenai proyek yang diperiksa, bentuk dugaan intervensi terhadap audit, pihak pemberi dan penerima, serta aliran uang belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang tersedia.

Jika dugaan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan keuangan, penyidik perlu mengungkap apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan tertentu, bentuk keuntungan yang dijanjikan atau diberikan, serta hubungan antara pemberian tersebut dan tindakan pejabat yang bersangkutan. Seluruh unsur tersebut harus didukung bukti dan diuji melalui proses hukum.

KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan

KPK menyatakan perkara hasil OTT di Klaten telah dibahas dalam gelar perkara atau ekspose pada (15/10/2026). Dalam forum tersebut, penyelidikan diputuskan naik ke tahap penyidikan.

“Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK melanjutkan penanganan perkara untuk mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang diperoleh. Namun, langkah tersebut tidak berarti seluruh orang yang diamankan otomatis berstatus tersangka.

Budi mengatakan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas mereka, termasuk peran masing-masing dan konstruksi perkara.

“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tuturnya.

Hingga pengumuman resmi tersebut disampaikan, identitas tersangka, pasal yang disangkakan, dan rincian peran setiap pihak masih perlu merujuk pada penjelasan resmi KPK.

Publik Menanti Kejelasan Peran Pejabat Daerah dan Pemeriksa Keuangan

Kasus ini menempatkan dua aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyidikan tata kelola pengadaan dan perizinan di tingkat daerah, serta independensi pemeriksaan keuangan negara apabila dugaan terkait audit BPK terbukti memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

KPK perlu menjelaskan secara terang bagaimana dugaan tindak pidana berlangsung, proyek atau keputusan apa yang menjadi objek pemeriksaan, siapa yang diduga memberikan dan menerima uang, serta apakah terdapat upaya memengaruhi proses audit atau hasil pemeriksaan keuangan.

Kejelasan tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada pengumuman penangkapan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga mengungkap mekanisme yang diduga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Status dan tanggung jawab pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *