KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Berkorelasi Dengan Pencegahan Korupsi, Tegaskan Integritas Tetap Kunci Utama

Berita36 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak memiliki hubungan langsung dengan upaya menekan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menilai perilaku koruptif lebih dipengaruhi oleh integritas pribadi setiap pejabat dibandingkan besaran penghasilan yang diterima.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan hasil kajian yang dilakukan tim penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK menunjukkan bahwa peningkatan gaji pejabat negara tidak secara otomatis mengurangi praktik korupsi.

“Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK. Hasilnya menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku korupsi. Modus-modus korupsi yang kami temukan tetap saja terjadi,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, pada (3/7/2026).

Menurut Taufik, faktor utama yang menentukan apakah seorang pejabat melakukan korupsi adalah integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi.
“Kembali kepada integritas masing-masing pejabat negaranya,” tegasnya.

Meski demikian, KPK tidak secara langsung menolak wacana kenaikan gaji kepala daerah. Taufik menyebut kebijakan mengenai besaran penghasilan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk dikaji lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa pemberian penghasilan yang layak dapat menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi tidak dapat dijadikan jaminan bahwa praktik korupsi akan hilang.

“Terkait kenaikan gaji, tentu bisa ditanyakan kepada Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah mengenai skema take-home pay yang ideal. Namun, kenaikan gaji bukan berarti otomatis mencegah korupsi,” katanya.

Sebelumnya, muncul usulan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus mengurangi dorongan melakukan korupsi.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan usulan itu muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih relatif rendah.

Menurut Rifqinizamy, gaji kepala daerah saat ini yang berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara biaya politiknya sangat tinggi. Karena itu, kita perlu memberikan hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari sekitar 20 persen PAD, yang kemudian dibagi bersama wakil kepala daerah.

Menurutnya, skema tersebut dapat mendorong kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan penghargaan yang sepadan atas kinerjanya.
Rifqinizamy berharap apabila mekanisme tersebut diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi dapat ditekan.

“Kami meminta pemerintah menyiapkan usulannya karena dasar hukumnya melalui Peraturan Pemerintah. Idealnya sekitar 20 persen yang dibagi bersama wakil kepala daerah,” ungkapnya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa wacana peningkatan kesejahteraan kepala daerah masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, DPR menilai peningkatan hak keuangan diperlukan agar beban biaya politik tidak menjadi pemicu penyimpangan.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui kenaikan gaji, melainkan harus dibarengi dengan penguatan integritas, pengawasan yang efektif, transparansi, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *