KPK Soroti Potensi Korupsi di Jalur Mandiri Maba, Rektor Diingatkan Tolak Intervensi dan Praktik Titipan

Berita70 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya potensi penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB), khususnya melalui jalur seleksi mandiri.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan pimpinan perguruan tinggi agar menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa dan menolak segala bentuk intervensi, titipan, maupun permintaan khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dari tiga mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang berlaku, jalur mandiri dinilai memiliki risiko penyimpangan paling tinggi karena proses seleksinya dikelola secara lebih langsung oleh masing-masing perguruan tinggi.

“Tentu kan ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Nah, dari tiga mekanisme itu, yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri,” kata Setyo seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (1/9/2026).

Menurut Setyo, KPK sebelumnya telah memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. KPK bahkan telah mengirimkan surat edaran kepada sejumlah perguruan tinggi agar proses penerimaan dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

“Di jalur mandiri ini, sebenarnya semuanya KPK sudah ingatkan. Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para rektor untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” ujarnya.

Setyo mengatakan, sejumlah pimpinan perguruan tinggi telah menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru. Menurut dia, ada rektor yang secara tegas menolak permintaan atau titipan karena telah mendapat peringatan dari KPK.

“Dan itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor atau dari pihak kampus atau universitas. Bahkan mereka menunjukkan, ‘ini ada surat edaran dari KPK, kami nggak berani’, dan lain sebagainya,” kata Setyo.

KPK juga meminta perguruan tinggi menjadikan berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru sebagai bahan evaluasi dan introspeksi.
Setyo menilai setiap kampus perlu memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung berdasarkan aturan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap ada informasi mungkin di beberapa kampus, ya tentu ini sebagai evaluasi dan introspeksi terhadap kampus masing-masing sekiranya ada seperti itu,” ujarnya.

Menurut Setyo, persoalan integritas di lingkungan pendidikan juga menjadi perhatian melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan. Informasi yang diperoleh dari berbagai pemantauan tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Ya informasi itu ditindaklanjuti dan yang kemarin itu kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri yang kemudian diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Peringatan KPK tersebut menjadi semakin relevan setelah lembaga antirasuah mengungkap dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana, yakni pemerasan, gratifikasi, dan praktik yang oleh penyidik disebut sebagai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Pada klaster pertama, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak dinyatakan lulus.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun 2025 dan 2026.

Sementara itu, dalam klaster ketiga, penyidik mengungkap dugaan adanya negosiasi atau tawar-menawar “mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa baru.

Dalam perkara tersebut, uang yang disebut terkumpul melalui salah satu pihak pengepul mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Selain itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta dalam rangkaian OTT tersebut.

Ironisnya, dalam penggeledahan di Kantor Rektorat Unsoed pada 23-24 Agustus 2026, penyidik KPK menemukan surat edaran KPK yang diterbitkan pada 2023 terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Surat tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri. KPK dalam surat itu mendorong peningkatan transparansi dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Aspek yang menjadi perhatian antara lain transparansi jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan, penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Barang-barang tersebut kemudian diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Setyo menegaskan, upaya mencegah korupsi di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Diperlukan komitmen pimpinan kampus untuk memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa berjalan secara objektif dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

KPK juga memiliki forum penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang melibatkan para rektor dan unsur majelis rektor. Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan tata kelola kampus sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

“Di sisi lain sebenarnya ada namanya Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional. Itu forumnya ada para rektor, ada isinya majelis rektor yang banyak memberikan kajian-kajian, kemudian membahas tentang beberapa kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas di kampus supaya jauh dari perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Setyo.

KPK berharap pimpinan perguruan tinggi tidak memberikan ruang terhadap praktik titip-menitip calon mahasiswa, jual beli kursi, pemaksaan pembayaran, maupun bentuk intervensi lainnya.

Jalur mandiri, menurut KPK, harus tetap menjadi mekanisme seleksi akademik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi juga sangat bergantung pada kemampuan kampus menjaga proses penerimaan mahasiswa baru agar berlangsung adil, objektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Kasus yang menjerat pimpinan Unsoed menjadi peringatan bahwa lemahnya pengawasan dan tata kelola dalam proses penerimaan mahasiswa dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, KPK mendorong seluruh perguruan tinggi menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian penting dari tata kelola pendidikan tinggi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *