KPK Ungkap Dugaan Tradisi Setoran ASN Berlanjut Dari Era Suami, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan Bawahan

Berita46 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan setoran tersebut bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.

Penyidik menduga pola pemungutan uang dari bawahan terus berlanjut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman KPK, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga meneruskan pola permintaan setoran yang telah berjalan pada periode pemerintahan sebelumnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan sejumlah kode yang diduga digunakan untuk memerintahkan bawahan menyerahkan uang kepada kepala daerah.

“Permintaan ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep dalam keterangannya pada (11/7/2026).

Beberapa istilah yang diungkap penyidik antara lain:

* “Tambahan upah pungut kae ono tho?”, yang diduga merujuk pada permintaan tambahan setoran.

* “Padakno karo Bapak”, yang berarti besaran setoran diminta disamakan dengan nominal ketika bupati sebelumnya masih menjabat.

* “Kowe mrene kan ora bayar”, yang diduga menjadi pengingat bagi bawahan yang belum memberikan setoran.

* “Wes dilantik ojo mendeleng wae”, yang diduga merupakan instruksi agar pejabat yang baru dilantik segera memberikan setoran.

* “Golekno 500 akhir tahun”, yang menurut penyidik berarti permintaan mencarikan dana sebesar Rp500 juta pada akhir tahun.

Menurut KPK, istilah-istilah tersebut menjadi bagian dari dugaan mekanisme pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk meminta sebagian insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

KPK menyebut Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai.

Selanjutnya, dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pejabat eselon III sebelum diserahkan kepada Sekretaris BPKAD, dan akhirnya diteruskan kepada Etik Suryani.

Selain melalui mekanisme upah pungut di BPKAD, penyidik juga menemukan dugaan pengumpulan dana dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo diduga diperintahkan mengumpulkan setoran rutin setiap tahun, termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR).

KPK juga menduga sebagian dana berasal dari praktik mark-up pengadaan serta bukti pengeluaran fiktif di Bagian Umum.
Selama periode 2024–2026, Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD.

Sementara itu, Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari mekanisme setoran yang berlangsung pada periode 2022–2024.

Secara keseluruhan, penyidik memperkirakan nilai setoran upah pungut yang diterima Etik selama periode 2021–2026 mencapai Rp2,93 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, sebagian uang hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya adalah renovasi rumah pribadi dan pembelian satu unit mobil Toyota Innova.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana melalui penyimpanan aset di safe house serta pengalihan dana ke dalam bentuk valuta asing dan emas.

Atas temuan tersebut, KPK membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila alat bukti dinilai mencukupi.

KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Penyidik berencana meminta keterangan Wardoyo untuk mengonfirmasi dugaan praktik setoran yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinannya.

Namun, proses pemeriksaan akan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena saat ini dikabarkan sedang menjalani perawatan.

KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap pihak lain akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Etik Suryani, Bupati Sukoharjo.
Richard Tri

2. Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

3. Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *