Lagi ” Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita Daerah172 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap peredaran narkoba semakin gencar dilakukan jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), teranyar, “Eagle Squad” Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi ini, kembali berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 1,62 gram.

Adapun tersangkanya yakni Rusdiansyah(34) Dusun V Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. ” Penangkapan tersangka berdasarkan Lp-A/ 77 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL ” , ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat.Id .

Dijelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi Narkotika kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, Kamis(30/10/2024) sekira pukul 20.30 wib, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di Rumah BAS (DPO) yang terletak di TKP .

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol toples transparan bertutup warna merah yang didalamnya terdapat , 4 (Empat) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,62 gram,9 (sembilan) bal plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Vivo.

Barang bukti tersebut di temukan di Belakang Rumah BAS (DPO) terletak di TKP, tepatnya di Kebun / Hutan yang di sembunyikan pelaku Rusdiansyah serta ditemukan barang bukti sejumlah uang tunai . ” Tersangka disangkakan pasal Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *