DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan anak bangsa. Hal ini terbukti kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Selasa (28/7/2026) menjelaskan, adapun tersangkanya yakni dua pria berinisial UR (58) dan MRS (23) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 40 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma, memimpin tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial UR dan MRS, warga Kelurahan Sukajadi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka UR mengaku telah menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram.
“Keterangan tersangka mengarahkan petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan.
Meski berupaya mengelabui petugas, barang bukti tersebut akhirnya berhasil ditemukan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
” Polres Lubuk Linggau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad )












