Lagi Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah43 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah Lubuk Linggau terus digencarkan. Hanya berdasarkan informasi cepat dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , berhasil membongkar transaksi jual beli barang haram dan mengamankan seorang pelaku beserta belasan paket sabu,
Kamis ( 04/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Adapun pelakunya yakni UMSJ(25) warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dengan barang bukti 13 (Tiga belas) paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto seluruh mencapai 3,15 gram.

” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 78 / XII/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Desember 2025 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi. Dijelaskan pengungkapan kasus ini bermula jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima laporan yang sangat berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum mereka.

Mendapat informasi krusial tersebut, Kasatresnarkoba AKP M. Romi segera memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Di lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial 𝗨𝗠𝗦𝗝 (25). Setelah UMSJ berhasil diamankan, petugas Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan secara teliti di seluruh area kontrakan. Upaya penggeledahan membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan: 13 (Tiga belas) paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga keras adalah Narkotika jenis Sabu.

Total berat bruto seluruh paket sabu mencapai 3,15 (Tiga koma satu lima) gram. Barang bukti pendukung lainnya: 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE PUNCH POP yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop). Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sudut kamar kontrakan tersebut.

Saat ini, UMSJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang haram tersebut dan jaringan yang melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, UMSJ dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena diduga kuat berperan sebagai pengedar dan memiliki narkotika. Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.

“Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *