DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan dirinya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan besi dan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan praktik penghindaran pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Purbaya mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya sejumlah perusahaan yang diduga menjalankan praktik perdagangan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Salah satu pola yang menjadi perhatian pemerintah adalah transaksi berbasis tunai atau cash based yang diduga menyebabkan nilai penjualan yang dilaporkan kepada otoritas pajak lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.
Akibatnya, nilai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jenis pajak lainnya yang dibayarkan kepada negara diduga menjadi lebih kecil dari yang semestinya.
“Ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik tidak sesuai aturan. Sebagian besar perdagangannya cash based, sehingga yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” kata Purbaya dalam keterangannya di Kementerian Keuangan, pada (21/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Sidak yang dilakukan di kawasan industri Pulo Gadung menjadi bagian dari langkah awal pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik penghindaran pajak.
Purbaya mengungkapkan, potensi pajak terutang dari satu perusahaan diperkirakan berada di kisaran Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak dalam beberapa tahun dan masih harus melalui proses pemeriksaan serta verifikasi oleh otoritas pajak.
Pemerintah, kata dia, akan menghitung secara rinci besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. Penentuan tagihan pajak maupun sanksi yang mungkin dikenakan akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan ditemukan bukti yang cukup.
“Saya tunggu mereka insaf. Kalau mereka tidak insaf, ya kita datangin lagi,” ujar Purbaya.
Purbaya menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor besi dan baja.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dapat berada dalam posisi yang dirugikan apabila terdapat pelaku usaha lain yang diduga mengurangi kewajiban pajaknya melalui transaksi yang tidak dilaporkan secara penuh.
Purbaya bahkan mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah perusahaan domestik yang merasa dirugikan oleh kondisi tersebut.
Perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usahanya secara resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan disebut mengancam akan mengikuti praktik serupa apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani pemerintah.
“Sebagian perusahaan domestik mengancam saya. Mereka bilang, ‘Kalau ini tidak dibetulkan, kami juga akan beroperasi secara gelap seperti perusahaan China.’ Karena itu saya pikir saya mesti bereskan masalah ini. Saya tunggu mereka insaf. Kalau mereka tidak insaf, ya kita datangin lagi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga ingin menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri.
Purbaya menyebut, sejumlah perusahaan yang telah diperiksa pemerintah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya belum dibayarkan.
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta menerima pengakuan atau klaim dari perusahaan. DJP tetap akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan besaran kewajiban pajak yang sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut antara lain dilakukan dengan mencocokkan data transaksi perusahaan, laporan penjualan, penggunaan bahan baku, serta data impor.
Langkah ini diperlukan untuk melihat kesesuaian antara aktivitas usaha yang sebenarnya dengan data yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Pemerintah juga akan menelusuri aliran transaksi dan membandingkan berbagai sumber data yang dimiliki untuk memastikan tidak terdapat perbedaan signifikan antara kegiatan operasional perusahaan dan kewajiban pajak yang dilaporkan.
Purbaya menambahkan, DJP telah menyiapkan auditor yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai skema penghindaran pajak.
Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada data dan temuan yang dimiliki otoritas pajak.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap industri besi dan baja akan diperluas.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diminta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor industri.
Dengan adanya sekitar 40 perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah, upaya penertiban ini diperkirakan akan terus berlanjut. Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara sukarela memperbaiki kepatuhan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Namun, apabila praktik yang diduga melanggar aturan kembali ditemukan, otoritas pajak tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Purbaya menegaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dengan mengurangi kewajiban pajaknya secara tidak semestinya.
Selain menjaga penerimaan negara, penertiban tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlakuan yang setara bagi perusahaan yang telah menjalankan kewajibannya secara patuh.
Ervinna












