Menteri PKP Maruarar Sirait Ingatkan Pengembang Jaga Kepercayaan Publik dan Bangun Hunian Berkualitas

Berita69 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan seluruh pengembang perumahan agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan membangun hunian yang berkualitas, memenuhi ketentuan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.

Maruarar yang akrab disapa Ara menegaskan, pemerintah akan terus memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pengembang yang memiliki komitmen untuk mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi terhadap pengembang yang terbukti melanggar aturan atau merugikan masyarakat.

“Saya sebagai menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Kalau memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung,” kata Ara dalam keterangannya di Jakarta, (25/7/2026).

Menurut Ara, kepercayaan publik merupakan salah satu modal penting dalam membangun ekosistem perumahan nasional yang sehat.

Karena itu, pengembang tidak hanya dituntut mengejar aspek bisnis, tetapi juga harus memperhatikan kualitas bangunan, kepastian pelayanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah, kata dia, akan terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi industri perumahan. Kebijakan tersebut dilakukan secara beriringan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Sejumlah kemudahan juga telah disiapkan pemerintah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, pemberian sertifikat rumah secara gratis, hingga penyederhanaan persyaratan pembiayaan perumahan.

Berbagai kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh rumah sekaligus mempercepat penanganan backlog atau kekurangan kepemilikan hunian.

Ara menilai kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, perbankan, asosiasi pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.

Pengembang juga diharapkan dapat terus menghadirkan inovasi, baik dalam hal teknologi pembangunan, desain hunian, maupun skema penyediaan rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, transformasi digital dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sektor perumahan. Digitalisasi diharapkan dapat membuat proses layanan perumahan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah, yang membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan pengembang perumahan.

Dalam kesempatan lain, Maruarar Sirait juga mengajak para pengembang perumahan di Jawa Timur (Jatim) untuk terus berperan aktif membantu pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ara meminta pengembang di daerah tersebut meningkatkan pembangunan rumah subsidi sehingga semakin banyak masyarakat, khususnya MBR, yang dapat memiliki hunian layak dengan pembiayaan yang terjangkau.

Ia juga mendorong masyarakat di Jawa Timur untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah subsidi FLPP yang telah disediakan pemerintah. Pemanfaatan program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah sekaligus mempercepat penanganan backlog kepemilikan rumah di Indonesia.

Pemerintah memastikan pembiayaan FLPP tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Suku bunga kredit ditetapkan sebesar 5 persen hingga akhir tenor, dengan jangka waktu pembiayaan yang dapat diperpanjang hingga 40 tahun. Sementara itu, uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah subsidi dapat dimulai dari 1 persen dari harga rumah.

Kemudahan pembiayaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membuka akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya menghadapi keterbatasan kemampuan finansial.

Ara menegaskan, keberhasilan pembangunan sektor perumahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan komitmen bersama dari pengembang, perbankan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar kebutuhan hunian nasional dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap industri perumahan tidak hanya mampu menyediakan rumah dalam jumlah yang besar, tetapi juga memastikan setiap hunian yang dibangun memiliki kualitas yang baik, legalitas yang jelas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Karena itu, kami ingin seluruh pengembang menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan rumah yang layak, berkualitas, dan terjangkau,” demikian semangat yang terus ditekankan pemerintah dalam mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *