PASTI Meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk Mencermati Kasus Perlindungan Anak yang Dihentikan (SP3) oleh Polres Sorong

Berita411 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Sebuah noda hitam kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat pendidikan untuk menciptakan generasi penerus bangsa, kini berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi siswa dan orang tua.

Pasalnya, kasus diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap seorang siswa di SD Kristen Kalam Kudus, Sorong, Papua Barat, telah dihentikan oleh Polres Sorong.

Hal ini diungkapkan oleh PASTI (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia).

Melalui konferensi pers, Alex Wu, Direktur PASTI, menyatakan bahwa telah terjadi tindakan diskriminasi, kekerasan psikis, dan intervensi hukum yang menimpa seorang anak yang menjadi korban di SD Kalam Kudus, Sorong, Papua Barat.

“Ini jelas merupakan tindakan pidana, mengapa di-SP3-kan oleh Polres Sorong? Padahal, syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” ujar Alex di Malacca Toast, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Alex menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari masalah administrasi sekolah yang berkembang menjadi rangkaian tindakan kejahatan kelembagaan, dengan dugaan korupsi yayasan yang ditutupi, sehingga berdampak pada anak Johanes Anggawan yang bersekolah di SD Kristen Kalam Kudus.

“Dugaan korupsi pembangunan sekolah sengaja diputarbalikkan sehingga Marisca Karyn Anggawan (9), anak dari Johanes, dikeluarkan dari sekolah. Pengeluaran sepihak inilah yang menjadi permasalahan hukum, karena tidak serta-merta terkait dengan dugaan korupsi pembangunan,” jelasnya.

Kasus ini masih bergulir di pengadilan, namun ada pihak-pihak, mulai dari dinas pendidikan hingga Polda Papua Barat Daya, yang mencoba mengintervensi keluarga pelapor, Johanes Anggawan, untuk melakukan mediasi atau perdamaian terkait Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), sambungnya.

Oleh karena itu, PASTI meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencermati kasus yang menimpa keluarga Johanes Anggawan dan anaknya akibat diskriminasi dan sentimen pribadi, yang menyebabkan kekerasan psikologis pada Karyn hingga mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

“Presiden dan Kapolri harus mencermati kasus ini, yang menjadi perhatian khusus bagi dunia pendidikan dan anak-anak pelajar. Jika terjadi kejanggalan, Presiden dan Kapolri harus bertindak adil, apalagi kasus pendidikan mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” tandasnya.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *