DetikSR.id Jakarta, Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas layanan pendidikan yang layak. Kebijakan ini menjadi landasan nasional dalam menekan angka anak putus sekolah sekaligus mempercepat terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Peluncuran Perpres ATS berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Kehadiran regulasi ini menjadi respons atas masih tingginya jumlah anak yang belum memperoleh akses pendidikan secara optimal.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah. Jumlah terbesar berada pada kelompok usia sekolah menengah, yakni 16–18 tahun, dengan total mencapai 2,48 juta anak.
Anak-anak yang tidak bersekolah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan nasional yang membutuhkan penanganan komprehensif dan kolaboratif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan pendidikan formal semata.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan berbagai jalur layanan pendidikan yang fleksibel dan mampu menjangkau seluruh anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya pada (4/6/2026).
Sebagai bentuk implementasi pendekatan tersebut, Kemendikdasmen telah mengembangkan berbagai layanan pendidikan alternatif untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari sistem pendidikan formal.
Program-program tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh (distance learning), program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Selain penguatan layanan pendidikan alternatif, pemerintah juga menempatkan transformasi digital sebagai salah satu strategi utama dalam penanganan Anak Tidak Sekolah.
Pemanfaatan teknologi dinilai mampu memperluas jangkauan layanan pembelajaran, terutama bagi anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa digitalisasi pendidikan memungkinkan proses belajar tetap berlangsung meskipun peserta didik berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.
Pemerintah berharap penguatan infrastruktur digital, ketersediaan platform pembelajaran daring, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik dapat menjadi faktor pendukung dalam menekan angka anak tidak sekolah di berbagai daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berfungsi untuk mengatasi anak yang telah putus sekolah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah munculnya kasus-kasus baru anak yang berisiko meninggalkan bangku pendidikan.
“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Pambudy.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, Perpres ATS juga mendukung arah pembangunan sumber daya manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Rachmat Pambudy menegaskan bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan akses pendidikan. Berbagai faktor lain turut berkontribusi, seperti kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, permasalahan sosial, hingga persoalan hukum yang melibatkan anak.
Karena itu, penanganan ATS membutuhkan pendekatan lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” katanya.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) sejak dini.
Regulasi ini juga memperkuat peran kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan ATS secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.
Melalui sistem pendataan yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat melakukan intervensi lebih cepat terhadap anak-anak yang berpotensi putus sekolah. Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendeteksi, mendampingi, dan memastikan anak-anak kembali memperoleh akses pendidikan.
Dengan hadirnya Perpres ATS 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak untuk belajar.
Sinergi lintas sektor yang didukung regulasi kuat, layanan pendidikan yang inklusif, serta pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu menurunkan angka anak tidak sekolah secara signifikan dan mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.
Ervinna












