Pemerintah Finalisasi Perpres Segera Diterbitkan, Pengemudi Ojol Akan Diposisikan Berstatus Pengusaha Mikro

Berita94 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai status pengemudi ojek online (ojol) yang diarahkan untuk diperlakukan sebagai pengusaha mikro.

Kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi dan perlindungan bagi para pengemudi ojol.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah menilai pengemudi ojol memiliki karakteristik yang memenuhi sejumlah unsur sebagai pelaku usaha mikro. Salah satu pertimbangannya adalah adanya unsur kemandirian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Maman menjelaskan, banyak pengemudi ojol menggunakan kendaraan milik sendiri serta menanggung berbagai kebutuhan operasional secara mandiri.

Dalam menjalankan pekerjaannya, mereka kemudian bermitra dengan perusahaan aplikator.

“Sekarang, di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (21/7/2026).

Menurut Maman, pengemudi ojol memiliki modal dan aset yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonominya. Kendaraan yang digunakan untuk bekerja, misalnya, umumnya dibeli dan dimiliki secara pribadi.

Selain itu, pengemudi juga menyiapkan kebutuhan operasional dengan modal sendiri dan menjalankan aktivitasnya melalui pola kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

“Ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ, mereka beli motor, motor sendiri, mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri, lalu mereka dengan semangat kemitraan bersama-sama dengan aplikator,” ujarnya.

Maman mengatakan, gagasan untuk memberikan perlakuan sebagai pengusaha mikro juga sejalan dengan aspirasi para pengemudi ojol.

Dengan status dan kebijakan yang lebih jelas, pemerintah berharap para pengemudi dapat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kegiatan ekonominya.

Menurut dia, pengemudi ojol tidak hanya diarahkan untuk bergantung pada satu sumber pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Mereka juga diharapkan dapat mengembangkan usaha lain sesuai dengan kemampuan dan peluang yang tersedia.

“Agar mereka bisa lebih mandiri, punya fleksibilitas waktu, mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain, segala macam, tidak hanya ojol saja,” imbuh Maman.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka akses yang lebih besar bagi pengemudi ojol terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, termasuk pengembangan kapasitas usaha dan dukungan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.

Maman mengungkapkan, rancangan Perpres yang mengatur mengenai ojol saat ini masih dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pemerintah juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan aturan yang diterbitkan dapat mengakomodasi berbagai aspek dalam ekosistem ojol.

Pembahasan tersebut, kata Maman, tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan kemitraan antara pengemudi dengan aplikator.

Pemerintah juga memperhatikan persoalan keselamatan berkendara serta perlindungan sosial bagi para pengemudi.

Kementerian Perhubungan turut dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan transportasi. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan dilibatkan dalam pembahasan mengenai aspek jaminan sosial.

“Ini lagi proses finalisasi di Kemensetneg,” tegas Maman.

Maman mengatakan, apabila ketentuan mengenai perlakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro telah cukup diatur dalam Perpres, maka kebijakan tersebut dapat langsung diterapkan setelah aturan resmi diterbitkan.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya masih diperlukan aturan teknis yang lebih rinci, Kementerian UMKM akan menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Kalau memang ternyata secara aturan perlu kita turunkan sampai ke tingkatan Permen, ya kita turunkan,” jelasnya.

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal kepada para pengemudi ojol.

Kebijakan tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemandirian pelaku usaha di tingkat akar rumput.

“Prinsipnya, perintah dan arahan dari Pak Presiden kepada kami harus memberikan pelayanan yang maksimal serta keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Jadi dalam hal ini adalah buat teman-teman ojol kita,” pungkas Maman.

Dengan masuknya pengemudi ojol dalam perlakuan sebagai pengusaha mikro, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian kebijakan yang lebih komprehensif bagi para pengemudi.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menata hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator secara lebih berimbang, sekaligus mendorong pengemudi untuk memiliki kemandirian ekonomi dan mengembangkan sumber pendapatan lainnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *