Pemkot Lubuk Linggau Atur Pengisian Solar Subsidi, Hanya Dilayani Malam Hari Mulai 25 Mei 2026

Berita152 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan , resmi memberlakukan pengaturan dan penjadwalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar mulai 25 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 500/03/SE/EKO/2026 tentang pengaturan distribusi BBM jenis tertentu di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kota Lubuk Linggau.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah diterapkan di Kota Palembang. Langkah tersebut diambil untuk menekan penyalahgunaan solar subsidi sekaligus menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima.

Dalam surat edaran tersebut, pengisian solar subsidi hanya diperbolehkan pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dilayani di lima SPBU yang telah ditunjuk pemerintah.

Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 24.316.51 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Megang, SPBU 24.316.55 di Kelurahan Lubuk Kupang, SPBU 24.316.52 di Jalan Garuda Nomor 52 Kelurahan Lubuk Tanjung, SPBU 23.316.16 di Kelurahan Siring Agung, serta SPBU 24.316.168 di Kelurahan Durian Rampak.

Sementara itu, tiga SPBU lainnya tidak lagi diperbolehkan menyalurkan solar subsidi, yakni SPBU 24.316.135 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Marga Mulya, SPBU 24.316.182 di Taba Lestari, dan SPBU 24.316.186 di Taba Jemekeh.
Pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal pembelian solar subsidi per hari. Untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 40 liter, kendaraan roda enam kecil 100 liter, dan kendaraan roda enam besar maksimal 200 liter per hari.

Meski demikian, kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok tetap diberikan pengecualian dengan syarat membawa muatan sesuai surat jalan resmi. Selain itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, serta kendaraan penanggulangan bencana juga diperbolehkan mengisi solar di luar jadwal yang telah ditentukan.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, SPBU yang ditunjuk diwajibkan beroperasi selama 24 jam dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk maupun banner informasi.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu bersama unsur TNI dan Polri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri juga dilarang menggunakan solar subsidi.

Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap kebijakan baru ini dapat mengurangi antrean panjang di SPBU, mencegah praktik penimbunan BBM subsidi, serta memastikan distribusi solar subsidi lebih tepat sasaran.

Sebelum aturan diterapkan, sosialisasi telah dilakukan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Lubuk Linggau, H. Emra Endi Kusum, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke sejumlah SPBU di wilayah kota.

Salah satu pengelola SPBU di Lubuk Linggau mengaku pihaknya telah menerima jadwal resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan aturan tersebut.

“Ini bukan sidak, melainkan sosialisasi agar aturan bisa diterapkan di SPBU untuk kendaraan umum,” ujar salah satu manajer SPBU di Lubuk Linggau.

Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut belum dapat dipastikan karena aturan baru mulai diterapkan pada 25 Mei 2026.
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya setelah aturan ini berjalan,” katanya.

Menurutnya, pihak SPBU sebelumnya menerima informasi mengenai rencana pengurangan kuota BBM subsidi sebesar 20 persen. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan berubah menjadi sistem penjadwalan pengisian.

“Entah kenapa bisa berubah kami tidak tahu, tentu kami akan mengikuti apa yang telah dicantumkan dalam aturan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *