Peran P3S Bentukan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Bantu Kinerja Satpol PP Selaku Penegak Perda

Berita215 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Biasanya bila terjadi permasalahan kesejahteraan sosial seperti, anak terlantar, pengemis, atua hambatan kesulitan ekonomi dan gangguan, ODGJ maka tindakannya langsung oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Menurut, Robert Siagian Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) yang juga Pemerhati Sosial, sekarang ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sudah mengarahkan soal pengendalian kesejahteraan sosial lebih persuasif dan mengarah ke humanis.
Maka dengan dibentuknya Satgas Pengawasan dan Pengendali Sosial (P3S) dapat mempermudah kinerja Satpol PP secara persuasif karena selama ini terkesan arogan saat melakukan tugasnya.

“Dengan adanya Satgas P3S pelayanan pengamanan kesejahteraan sosial lebih terukur, teruji secara kontruktif secara humanis,” ujarnya di bilangan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Minggu (7/7/2024).

Robert juga menjelaskan sudah ada kemajuan pada diri pemprov dki jakarta untuk permasalahan kesejahteraan sosial. Sebab selama ini berujung pada Satpol PP.
“Satpol PP itu penegak perda jadi harus taat dan tegas. Makanya sebelum ke Satpol PP, P3S inilah yang bergerak,” tandasnya.

Ia juga menyarankan agar P3S ada sampai tingkat kelurahan, “Meski hanya 3 orang per kelurahan dapat mendeteksi permasalahan kesejahteraan sosial,” tutupnya.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, saat ini Dinas Sosial Prov DKI Jakarta memiliki 439 Satgas P3S yabg tersebar di lima wilayah kota administrasi dan 44 titik rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang dijaga P3S.(Red/rbt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *