Peringati 41 Tahun Tragedi Tanjung Priok: Keluarga Korban Tuntut Penuntasan dan Pengakuan HAM

Berita31 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 12 September 2025 – Memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok 1984, para korban dan keluarga korban menggelar acara muhasabah, doa bersama, dan silaturahmi di Masjid Al-A’Raf, Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (12/9). Acara ini digelar sebagai bentuk refleksi dan peneguhan komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan, menyusul belum tuntasnya penyelesaian tragedi kemanusiaan tersebut oleh negara.

Mewakili keluarga korban, Beni Bikih menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengenang dan mendoakan seluruh korban yang meninggal dunia dalam peristiwa kelam tersebut.

“Selain itu, kami juga menggelar muhasabah dan doa bersama untuk seluruh korban,” ujar Beni dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim dua surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (10/9). Isi surat tersebut menyampaikan harapan agar Presiden memberikan kesempatan audiensi bagi keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi penting secara langsung.

“Audiensi ini kami harapkan untuk menjalin silaturahmi dengan Presiden sekaligus menyampaikan aspirasi terkait upaya rehabilitasi nama baik para korban serta keturunan mereka,” tambahnya.

Keluarga korban menekankan bahwa tragedi Tanjung Priok bukan sekadar catatan sejarah, melainkan luka kemanusiaan yang belum sembuh hingga kini. Meski pemerintah sebelumnya telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat, kasus Tanjung Priok belum termasuk di dalamnya, meskipun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.

Surat terbuka yang dikirimkan juga menyinggung permintaan maaf yang pernah disampaikan oleh tokoh-tokoh terkait tragedi tersebut, seperti almarhum Jenderal Beny Murdani dan Presiden Soeharto. Namun, keluarga korban menilai belum ada penuntasan yang memadai, apalagi pemulihan nama baik dan kompensasi yang layak.

Melalui surat tersebut, keluarga korban menuntut agar tragedi Tanjung Priok diakui secara resmi sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Selain itu, mereka meminta agar diberikan pemulihan nama baik, kompensasi yang adil, serta langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi beban sejarah bagi generasi mendatang.

“Kami percaya, di awal masa kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo, momentum ini menjadi kesempatan untuk menorehkan sejarah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tutup pernyataan keluarga korban.

Mengakhiri pernyataannya, Beni menegaskan, yang kami butuhkan saat ini bukan lagi janji, melainkan tindakan nyata dari pemerintah. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *