Perkuat Swasembada Air Nasional, Dewan SDA Tetapkan Empat Rekomendasi Strategis

Berita123 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menetapkan empat rekomendasi strategis untuk memperkuat ketahanan air Indonesia melalui pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, mitigasi dampak perubahan iklim, pengendalian pemanfaatan air tanah, serta penerapan teknologi pengelolaan air cerdas (smart water management).

Keempat rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di Jakarta.

Agenda tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Dewan SDA Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penetapan rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola air nasional di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim, ancaman kekeringan, ketimpangan ketersediaan air antardaerah, serta kebutuhan air yang terus meningkat untuk mendukung sektor pangan, energi, industri, dan kehidupan masyarakat.

Pemerintah menempatkan swasembada air sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional. Namun, pencapaiannya tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber air, melainkan juga pada kemampuan negara mengelola, mendistribusikan, mengendalikan pemanfaatan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air secara terintegrasi.

AHY menegaskan, air merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus penopang ketahanan pangan dan energi. Karena itu, upaya mewujudkan swasembada air memerlukan komitmen bersama serta sinergi lintas kementerian, lembaga, badan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Water is life. Tanpa air, kita sulit untuk menghadirkan kesejahteraan. Air sebagai penopang ketahanan atau swasembada pangan juga mendukung swasembada energi,” ujar AHY dalam keterangan tertulis pada (16/10/2026).

Menurut dia, forum koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya pengelolaan air serta mendorong langkah konkret agar ketersediaannya dapat dijamin bagi masyarakat dan berbagai sektor pembangunan.

“Dalam rapat tersebut, kami sepakat untuk terus berupaya memastikan bahwa ketersediaan air harus dijamin sesuai dengan Asta Cita yang menjadi prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Empat Rekomendasi Strategis Pengelolaan Air

Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2026 menetapkan empat isu strategis yang memerlukan koordinasi kebijakan dan tindak lanjut lintas sektor.

1. Pengelolaan sumber daya air di pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.

Pengelolaan air di pulau-pulau kecil (PPK) dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) menjadi perhatian karena wilayah tersebut menghadapi tantangan geografis dan hidrologis yang berbeda dari kawasan daratan utama.

Keterbatasan sumber air tawar, kapasitas tampungan, serta infrastruktur distribusi dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap kekeringan dan gangguan pasokan air bersih.

Karena itu, diperlukan pendekatan pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah, termasuk optimalisasi sumber air lokal dan pengembangan alternatif penyediaan air yang berkelanjutan.

2. Mitigasi dampak perubahan iklim terhadap sumber daya air.

Perubahan pola curah hujan, meningkatnya risiko kekeringan, serta potensi cuaca ekstrem menuntut penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan aksi mitigasi di sektor sumber daya air.

Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ketidakpastian iklim, menjaga keberlanjutan pasokan air baku, serta meminimalkan dampak terhadap pertanian, permukiman, dan kegiatan ekonomi. Penguatan sistem pemantauan dan peringatan dini juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan terhadap risiko hidrometeorologi.

3. Pengendalian pemanfaatan air tanah.

Pengelolaan air tanah perlu dilakukan secara terarah agar pemanfaatannya tetap berada dalam batas yang berkelanjutan. Pengambilan air tanah tanpa pengendalian yang memadai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap cadangan air tanah dan memperburuk persoalan lingkungan di wilayah tertentu.

Karena itu, diperlukan penguatan pengawasan pemanfaatan air tanah, peningkatan kepatuhan terhadap perizinan, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Pengendalian tersebut perlu disertai pengembangan sumber air alternatif agar kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan cadangan air tanah.

4. Penerapan smart water management (SWM).

Pemanfaatan teknologi dan data terintegrasi didorong untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya air, mulai dari pemantauan kondisi hidrologi, pengelolaan infrastruktur, hingga sistem peringatan dini dan dukungan pengambilan keputusan.

Penerapan pengelolaan air cerdas diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi potensi krisis sejak dini, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, serta meningkatkan ketepatan perencanaan dan respons terhadap perubahan kondisi air.

Keempat rekomendasi tersebut menegaskan pentingnya pendekatan pengelolaan air yang tidak lagi bersifat sektoral, tetapi terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, risiko iklim, keberlanjutan sumber air, serta kebutuhan masyarakat.

Infrastruktur Air dan Pengawasan Perizinan Menjadi Prioritas

Selain menetapkan empat rekomendasi strategis, AHY menekankan pentingnya langkah-langkah prioritas untuk memperkuat ketahanan air nasional.

Upaya tersebut meliputi optimalisasi kapasitas tampungan air baku dan sistem irigasi, verifikasi teknis lapangan terkait perizinan pemanfaatan air permukaan, penanganan krisis air dan kekeringan, serta penghitungan Indeks Ketahanan Air Nasional (IKTA-N) secara tahunan.

Optimalisasi tampungan air baku dan jaringan irigasi diperlukan untuk meningkatkan kemampuan penyediaan air, terutama ketika terjadi penurunan curah hujan. Sementara itu, verifikasi teknis perizinan menjadi bagian dari penguatan tata kelola agar pemanfaatan air permukaan dapat diawasi dan disesuaikan dengan kondisi serta daya dukung sumber air.

Dalam konteks ketahanan pangan, AHY mengingatkan bahwa ketersediaan air menjadi faktor penentu keberhasilan produksi pertanian. Tanpa pasokan air yang memadai, target swasembada pangan akan menghadapi tantangan serius, terutama ketika musim kemarau berlangsung panjang dan fenomena El Niño meningkatkan risiko kekeringan.

“Kalau sawah tidak teraliri dengan baik, swasembada pangan akan sulit dilakukan, apalagi ketika musim kemarau panjang dan El Niño,” demikian penekanan AHY mengenai pentingnya menjamin ketersediaan air bagi sektor pertanian.

Karena itu, penguatan infrastruktur air perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan sumber daya yang efisien, pengawasan pemanfaatan air, dan kesiapan menghadapi perubahan iklim. Ketersediaan infrastruktur saja tidak cukup apabila tidak didukung tata kelola, pemeliharaan, dan koordinasi operasional yang efektif.

Rencana Kerja 2026–2027 Diperkuat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, yang diwakili Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Adenan Rasyid, menyampaikan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2026–2027.

Rencana kerja tersebut mencakup empat kelompok kegiatan utama, yakni koordinasi penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air; penyusunan rekomendasi atas isu-isu strategis; pendampingan Dewan SDA provinsi; serta pemantauan matriks tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) pada 22 kementerian, lembaga, dan badan.

Pemantauan tindak lanjut kebijakan menjadi aspek penting untuk memastikan rekomendasi yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program dan tindakan nyata oleh instansi terkait.

Dalam agenda tersebut, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Koordinasi Penertiban Perizinan Berusaha dan Penggunaan Sumber Daya Air. Selain itu, rapat membahas tindak lanjut pemanfaatan alternatif sumber daya air sebagai bagian dari upaya memperkuat pilihan sumber pasokan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan.

Langkah koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan sumber daya air, serta mendorong pemanfaatan sumber air alternatif sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah.

Koordinasi Lintas Sektor Menentukan Efektivitas Kebijakan

Sidang pleno tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Gubernur Sulawesi Barat, perwakilan kementerian dan lembaga, serta anggota Dewan SDA Nasional.

Keterlibatan berbagai institusi tersebut mencerminkan bahwa pengelolaan sumber daya air membutuhkan dukungan lintas disiplin, mulai dari perumusan kebijakan, riset dan inovasi, pemantauan kondisi cuaca dan iklim, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program di daerah.

Dewan SDA Nasional dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, termasuk dalam menyepakati dan menetapkan rekomendasi kebijakan terkait isu strategis dan aktual di bidang sumber daya air.

Sidang Pleno Dewan SDA Nasional merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Penetapan empat rekomendasi strategis tersebut menjadi langkah untuk memperkuat arah kebijakan ketahanan air nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rekomendasi memiliki tindak lanjut yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang konsisten.

Dengan demikian, keberhasilan swasembada air tidak hanya ditentukan oleh perumusan kebijakan, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Penguatan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan air, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan pemanfaatan teknologi perlu berjalan secara terpadu agar ketersediaan air dapat dijaga secara berkelanjutan untuk mendukung pangan, energi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *