DetikSR.id Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jaringan judi online memanfaatkan euforia Piala Dunia FIFA 2026 untuk meningkatkan aktivitas perjudian, khususnya taruhan sepak bola.
Dalam kurun waktu pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit yang berkaitan dengan taruhan Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun melalui 6.001.352 transaksi hanya dalam waktu satu bulan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online.
Total saldo pada rekening tersebut mencapai Rp325,43 miliar.
Menurut Ivan, Piala Dunia seharusnya menjadi ajang untuk menikmati semangat sportivitas dan prestasi olahraga, bukan dimanfaatkan sebagai sarana memperluas praktik perjudian.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ujar Ivan, pada (5/8/2026).
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online selama Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, total nilai deposit yang masuk ke platform judi online mencapai Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi, yang dilakukan melalui berbagai instrumen pembayaran seperti rekening bank, dompet elektronik (e-wallet), dan QRIS.
Secara nominal, perputaran dana judi online pada Semester I 2026 mengalami penurunan sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp99,68 triliun.
Namun, di sisi lain jumlah transaksi meningkat sangat signifikan, yakni sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta transaksi pada Semester I 2025 menjadi 467,32 juta transaksi pada Semester I 2026.
Peningkatan juga terjadi pada nilai deposit yang naik sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sementara frekuensi transaksi deposit melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
PPATK menjelaskan bahwa lonjakan jumlah transaksi tidak sepenuhnya mencerminkan meningkatnya aktivitas perjudian. Menurut Ivan, kenaikan tersebut juga menunjukkan semakin efektifnya sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang kini mampu mengidentifikasi transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali untuk menghindari pengawasan.
“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas Ivan.
Dalam laporannya, PPATK juga mengungkap bahwa QRIS menjadi metode pembayaran yang paling dominan digunakan untuk melakukan deposit ke situs judi online.
Selama Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau sekitar 56,04 persen dari total deposit judi online, dengan jumlah 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, transaksi menggunakan QRIS mencapai 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit sebesar Rp9,69 triliun melalui 27,99 juta transaksi.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa dominasi penggunaan QRIS tidak berarti sistem pembayaran digital tersebut memiliki kelemahan.
Permasalahan utamanya terletak pada penyalahgunaan identitas merchant, rekening, serta tujuan transaksi oleh jaringan pelaku judi online untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tegas Ivan.
PPATK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, aparat penegak hukum, dan regulator untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur aktivitas perjudian berkedok hiburan maupun memanfaatkan momentum pertandingan olahraga internasional sebagai ajang taruhan karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan dampak sosial yang luas.
Ervinna












