DetikSR.id MUSIRAWAS – Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi gabungan atau join investigation antara Satresnarkoba Polres Musi Rawas dan Polsek Tugumulyo. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka pengedar sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap tiga pria berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24), yang diketahui merupakan warga Desa Dwijaya.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi metamfetamin,” kata Iptu Jemmy Amin Gumayel dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto total 4,63 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Climax warna biru. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, lima bong, lima pirex kaca, serta lima korek api gas.
Penyidik menduga rumah tersebut tidak hanya dijadikan lokasi transaksi, tetapi juga tempat konsumsi narkotika secara bersama-sama. Temuan sejumlah alat hisap sabu di satu lokasi memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara kolektif dan terorganisir.
Dari pemeriksaan awal, YC mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara aktivitas penjualan diduga dilakukan bersama dua tersangka lainnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama jaringan narkotika tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa pola join investigation antara Polres dan Polsek terbukti efektif dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tiga orang kami amankan sekaligus dalam satu rumah bersama barang bukti berupa timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan lima bong siap pakai. Ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif dan terorganisir,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi antara Polres dan jajaran Polsek dalam pemberantasan narkotika di wilayah pedesaan maupun titik rawan distribusi.
“Kolaborasi Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi juga penguatan intelijen dan jaringan informasi. Hasilnya terbukti efektif,” kata Agung.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, sinergi operasional di tingkat kewilayahan menjadi strategi penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penguatan patroli intelijen, pengembangan jaringan, dan operasi terpadu guna menjaga keamanan masyarakat. ( Rif’at Achmad )






