RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan DPR, Potensi Benturan Filosofi Hukum Jadi Perhatian, Tekankan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum

Nasional260 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai perhatian serius di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai terdapat potensi benturan mendasar dalam filosofi hukum yang diusung dalam rancangan beleid tersebut, khususnya terkait perubahan pendekatan dari berbasis subjek hukum ke objek hukum.

Dalam keterangannya di Jakarta, (9/4/2026). Tandra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Mekanisme ini mengedepankan prinsip in rem, yaitu berfokus pada benda atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada pelaku atau subjek hukum.

Menurut Tandra, pendekatan tersebut berpotensi bertentangan dengan karakter sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, yang secara fundamental berbasis pada prinsip in personam atau berfokus pada individu sebagai subjek hukum.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra.

Lebih lanjut, Tandra menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan harta benda.

Ia menegaskan bahwa perampasan aset tanpa melalui proses peradilan pidana yang sah dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam pandangannya, negara tidak boleh secara sepihak mengambil alih harta warga tanpa adanya pembuktian kesalahan melalui putusan hakim.
Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 6, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Tandra menekankan bahwa hukum pada dasarnya adalah sebuah proses yang tidak dapat dipersingkat atau dilompati. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik hukum di Indonesia, peralihan hak atas suatu aset memerlukan tahapan yang jelas, mulai dari kesepakatan hingga proses administratif seperti penyerahan hak (levering).

Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset mengabaikan tahapan-tahapan tersebut, maka tindakan negara berpotensi dianggap prematur dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegasnya.

Selain aspek filosofis dan konstitusional, Tandra juga menyoroti pentingnya kejelasan batasan kerugian negara dalam RUU tersebut. Ia menilai, tanpa parameter yang konkret, penegakan hukum berpotensi menjadi tidak terkendali dan bahkan menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara luas.

Menurutnya, konsep kerugian negara selama ini berfungsi sebagai batas objektif dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Jika istilah tersebut dihapus dan digantikan semata dengan konsep fraud, maka risiko kriminalisasi berlebihan akan meningkat.
“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum. Kalau dihapus dan hanya pakai fraud, bisa-bisa semua pegawai negeri ditangkap polisi,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional maupun hak asasi manusia.

Perdebatan terkait keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara diperkirakan akan terus mewarnai pembahasan RUU ini di DPR.

Dengan berbagai catatan kritis yang disampaikan, pembuat undang-undang diharapkan mampu merumuskan regulasi yang tidak hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konstitusional bagi seluruh warga negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *