DetikSR.id Jakarta, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 yang mengatur pekerja alih daya (outsourcing).
Usulan tersebut disampaikan saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada (12/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menekankan pentingnya pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada jenis pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang beberapa kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengenai keinginan untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap.
Said Iqbal menjelaskan bahwa Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan pandangannya terkait perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem alih daya.
Namun demikian, apabila penghapusan total belum dapat dilaksanakan, maka penggunaan outsourcing harus dibatasi secara ketat hanya pada sektor-sektor pendukung yang tidak berkaitan langsung dengan proses inti perusahaan.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa jika memungkinkan pekerja alih daya dihapus. Namun bila belum bisa dilakukan sepenuhnya, maka hanya pekerjaan penunjang tertentu yang dapat dikecualikan dan tetap menggunakan sistem alih daya,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam usulannya, Said Iqbal menyebut terdapat empat kategori pekerjaan penunjang yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni:
1. Petugas keamanan (security).
2. Sopir atau pengemudi (driver).
3. Penyediaan makanan dan jasa katering perusahaan.
3. Petugas kebersihan (cleaning service).
Menurutnya, keempat jenis pekerjaan tersebut tidak secara langsung terkait dengan proses produksi atau bisnis utama perusahaan, sehingga masih memungkinkan untuk dikelola melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Pekerjaan penunjang untuk keamanan, pengemudi, katering, dan kebersihan masih dapat menggunakan pekerja alih daya. Namun di luar empat jenis pekerjaan tersebut, penggunaan outsourcing sebaiknya tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya.
Selain membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing.
Ia menilai masih banyak pekerja alih daya yang menghadapi ketidakjelasan status hubungan kerja, sehingga berpotensi merugikan hak-hak mereka.
Karena itu, ia mengusulkan agar setiap pekerja outsourcing memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurutnya, kepastian status kerja menjadi aspek penting untuk menjamin hak-hak pekerja, termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, kepastian kontrak, serta akses terhadap berbagai fasilitas ketenagakerjaan lainnya.
“Pekerja alih daya tidak boleh lagi berada dalam posisi tanpa kejelasan status. Perlindungan terhadap mereka harus diperkuat, terutama bagi pekerja pada empat sektor penunjang yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai revisi aturan outsourcing akan terus berlanjut.
Ia dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait reformasi sistem outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama dalam hubungan industrial di Indonesia.
Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa dirinya memiliki tugas untuk memastikan aspirasi dan arahan Presiden dapat dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai berbagai hambatan komunikasi yang mungkin muncul dalam proses perumusan kebijakan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
Said Iqbal mengaku telah berkomunikasi dengan Sufmi Dasco Ahmad guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan sesuai arahan Presiden.
“Keinginan Presiden tidak boleh terhambat. Jika ada kendala komunikasi atau perbedaan pandangan, maka seluruh pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa penghapusan sistem outsourcing tetap menjadi tujuan yang diharapkan Presiden Prabowo.
Namun, proses tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga masih dimungkinkan adanya pengecualian untuk pekerjaan-pekerjaan penunjang tertentu.
Dengan demikian, revisi Permenaker Nomor 7 diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.
Ervinna












