Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah113 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AF (31), pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi didampingi KBO , IPDA Muhamad Deden langsung memimpin tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih bernomor polisi BG-3356-HAI. Tim kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui berinisial AF, warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,16 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Sabtu (25/7/2026) menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika serta tindak lanjut atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi karena keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *