Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara, Sejumlah Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

Berita Daerah461 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguatkan pembuktian terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar. Keduanya hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Persidangan turut dibantu Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan saksi dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Beberapa saksi yang kita hadirkan berasal dari unsur pejabat daerah dan tenaga teknis yang mengetahui proses pengadaan,” ujar Armein dalam keterangannya kepada awak media.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Dr. H. Alfirmansyah selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muratara tahun 2023, Gusti Rohmani, M.Si selaku Kepala Dinas PMDP3A periode Januari hingga April 2024, serta Suhardiman yang menjabat pada periode April 2024 hingga Juni 2025.

Selain itu, turut memberikan keterangan Usman selaku Kabag Hukum Setda Muratara periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, Sugeng Prianto sebagai Analis Hukum Ahli Muda, serta Untung Sriwijaya yang merupakan tenaga honorer di Dinas PMDP3A.

Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan proses pengadaan pompa portable yang biasa disebut sebagai alat pemadam api ringan (APAR), termasuk mekanisme administrasi serta peran masing-masing pihak dalam kegiatan tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang bersumber dari anggaran desa se-Kabupaten Muratara.
Usai pemeriksaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan alat penanggulangan karhutla merupakan program strategis dalam upaya pencegahan bencana di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *