Staf KPK Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang, Empat Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam OTT

Berita102 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi di lingkungan lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala daerah yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa staf administrasi tersebut merupakan personel perbantuan yang berasal dari institusi Kepolisian dan bertugas di lingkungan KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (30/7/2026).

Menurut Budi, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut berupa pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Kasus tersebut merupakan salah satu klaster perkara yang terungkap setelah KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi.

KPK menjelaskan, penyidikan dalam perkara ini terbagi menjadi dua klaster berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap bawahannya serta sejumlah pihak swasta.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Anom.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” kata Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut.

“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tutur Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh tersangka maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan membeberkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers resmi.

Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Pemalang dilakukan secara serentak di tiga wilayah, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Purworejo. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 21 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu yang turut diperiksa adalah istri Bupati Pemalang, Noor Faizah.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis pagi.

Mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, Anom digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang atas kasus yang menjerat dirinya.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” ujar Anom singkat.

Penetapan seorang staf administrasi KPK sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena melibatkan personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.

KPK menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta hubungan antara dua klaster perkara yang terungkap dalam operasi senyap tersebut.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga terlibat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *