Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Cangking Tiga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Daerah152 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, Selasa (7/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Timur/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 6 Juli 2026. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Nasional tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, IPTU Jumar Bolivar, SH., MH., CMSP., CPHR didampingi, Kanit Reskrim,
IPDA Vherry Andora, SH., MH., Tim kepada sejumlah wartawan menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA (15) dan LS (16), yang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta MA (20).

Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Slamet, RT 08, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Saat itu korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, baru pulang mengantar temannya dan bertemu dengan salah satu pelaku yang dikenalnya.

Pelaku kemudian meminta korban mengantarkan mereka ke sebuah lokasi. Dalam perjalanan, salah seorang pelaku meminta untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta turun bersama salah satu pelaku, sementara dua pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah ditunggu sekitar 30 menit, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan para pelaku menghilang.
Korban sempat mencari keberadaan para pelaku hingga mendatangi rumah salah seorang pelaku, namun tidak memperoleh penyelesaian. Selanjutnya korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan. Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di sekitar eks Rumah Sakit Sobirin Lubuk Linggau.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, SH., MH., Tim Elang Timur berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih milik korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, seharga Rp1,5 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang hasil penjualan kendaraan tersebut telah habis digunakan para pelaku untuk bermain judi online jenis slot, membeli makanan, dan rokok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Barang bukti yang telah diamankan penyidik berupa satu lembar STNK asli dan satu buah BPKB asli sepeda motor milik korban.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *