Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Mura Ringkus Terduga Spesialis Curat Bobol RSUD Muara Beliti

Berita Daerah303 Dilihat

DetikaSR.Id MUSIRAWAS-Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel), meringkus spesialis pencurian dengan pemberatan ( Curat ) , di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang terjadi Rabu(29/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun tersangkanya yakni Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Spesialis curat ini ditangkap personel diduga mencuri dua unit perangkat out door Air Conditioner (AC), milik RSUD Muara Beliti, Minggu(01/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. ” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B- 32 /XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 5 Desember 2024 “ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Sabtu (01/02/2025).

Dijelaskan, tersangka, Risen, diketahui juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor milik, AJ (66), bersama tersangka, Eko, yang sebelumnya ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, Senin (27/01/2025), lalu.
Tersangka Risen, selain terlibat dalam pencurian perangkat out door Air Conditioner milik RSUD Muara Beliti, merupakan spesialis curat, yang selama ini beraksi di wilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura.

Dijelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi dan barang bukti. Kemudian, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi bahwa, tersangka, Risen ingin menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendatangi kediaman tersangka di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, langsung melakukan penjemputan terhadap, tersangka dan dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.”Saat diintrogasi, tersangka, Risen, mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali diwilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura,” ujarnya.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka, bermula tersangka bersama tersangka, Eko (Ditahan di Polres Mura dalam perkara 363 KUHP), mendatangi Gedung Aula RSUD Muara Beliti, lalu tersangka, Risen menggunakan drum bekas disekitar TKP sebagai pijakan kaki. Kemudian, tersangka Risen, menaiki drum bekas dan dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 14 tersangka, Risen, melepas dua unit baut perangkat out door AC merk Samsung dan AUX yang terpasang di dinding Aula RSUD Muara Beliti.

Selanjutnya, setelah baut perangkat Outdoor AC tersebut terlepas, kemudian tersangka, Risen menurunkan dua unit perangkat Outdoor AC tersebut yang dibantu/disambut oleh tersangka, Eko memegang perangkat Outdoor AC di Teras Aula RSUD Muara Beliti.

Kemudian, kedua tersangke mamasukan perangkat outdoor AC, kedalam karung dan dibawa ke dalam hutan disekitar RSUD Muara Beliti, setelah itu kedua tersangka membongkar perangkat Outdoor AC tersebut dan membawa kabur dua unit perangkat outdoor AC.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah Drum bekas ukuran sedang warna hitam dan satu buah Topi warna hitam bertuliskan Harley Davidson,” pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *