Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Sergap DPO Kasus Curas

Berita Daerah301 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), kembali menunjukan taringnya. Kali ini berhasil menyergap komplotan daftar pencarian orang ( DPO ) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.30 wib.

Adapun terduga pelaku masih dibawah umur ini yakni
inisial Il (18) warga
Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau .

Penangkapan tersangka
saat sedang duduk santai di kosan milik temannya di Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau tersebut berdasarkan laporan polisi LP / B / 218 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Agustus 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno.

Dijelaskan Kasat, dengan ditangkapnya pelaku maka komplotan pencurian sepeda motor milik Amin (23) warga Jl. Kenanga II GG. Jagung RT.06 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau masing-masing Raju (25) , Erika (24), Jisdalia dan Nando tertangkap semua. Keempat pelaku lainnya ditangkap 14 dan 15 Agustus 2024 lalu.

Kasus Curas ini terjadi Senin (12/08/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. Padat Karya RT. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Bermula dari korban menghubungi Jisdalia dimana Jisdalia meminta tolong kepada korban untuk menjemputnya di toko serba Rpm 15.000 di daerah Batu Urip.

Dimana sebelumnya Jisdalia dan teman-temanya yaitu Nando, Raju, Iqbal, dan Mutiah telah merencanakan untuk merampas dengan paksa sepeda motor yang digunakan korban.

Dimana Jisdalia berpura – pura kehilnagan perhiasan dan meminta korban untuk putar balik ketempat korban di Jemput. Setelah sampai di tempat Jisdalia berpura-pura mencari barang yang hilang.

Selanjutnya rekan pelaku yang telah menunggu di semak – semak Raju , Iqbal dan Nando merampas sepeda motor korban dengan paksa menggunakan parang yang dibawa oleh pelaku Iqbal.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan BG 3925 HAB, jika ditaksir Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta.

” Setelah berhasil menangkap tersangka pada malam itu, selanjutnya dibawa ke sarang macan Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip ” pungkasnya. (Rif’at Achmad ).
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *