Undercover Buy, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 204 Gram Sabu di Lubuk Linggau

Berita Daerah134 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 204 gram.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial ZA (33) berhasil diamankan pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pengungkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204 gram yang disimpan di saku depan pakaian tersangka.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp178.000 serta bungkusan plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lubuk Linggau dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik serta Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *