Wali Kota Lubuk Linggau Janjikan Bantuan Rp20 Juta per Korban Kebakaran. Didampingi Ketua TP PKK

Berita Daerah121 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yopi Karim meninjau langsung lokasi kebakaran yang menghanguskan 11 rumah warga di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Senin (20/7/2026).

Kebakaran yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB itu mengakibatkan belasan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materi yang cukup besar.

Dalam kunjungannya bersama Ketua TP PKK ,Hj Risca Priba Ayu serta Ketua GOW, Hj Mipta Hulummi itu , Yopi memastikan Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan memberikan Bantuan Tanggap Darurat (BTD) kepada para korban sebagai bentuk kepedulian sekaligus membantu proses pembangunan kembali rumah yang terbakar.

“Nanti akan dikoordinasikan oleh Ketua RT 04, baik berupa bantuan donasi, biaya maupun bantuan lainnya. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun kembali rumah-rumah yang terdampak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Lubuk Linggau telah menyiapkan bantuan sekitar Rp20 juta untuk setiap korban yang rumahnya terdampak kebakaran. Penyaluran bantuan tersebut akan diproses secepat mungkin.

“Bentuk bantuan yang kita keluarkan sekitar Rp20 juta per korban. Kebakaran ini bukan akibat kelalaian, melainkan karena ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Terkait lokasi pembangunan kembali rumah warga, Yopi menyebut kemungkinan tetap berada di lokasi semula. Namun, pemerintah daerah akan lebih dulu berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingat lahan tersebut merupakan aset perusahaan.

“Mereka sudah lama tinggal di sini. Kalau tanahnya milik PT KAI, bangunannya adalah milik warga. Karena itu kami akan berkoordinasi dan meminta izin kepada PT KAI,” jelasnya.

Yopi berharap musibah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga menegaskan agar proses hukum terhadap pelaku dugaan pembakaran dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta proses hukumnya benar-benar berjalan karena perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *