326 Anggota DPR RI Hadiri Paripurna, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

Berita78 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pada (6/10/2026). Sebanyak 326 anggota DPR RI tercatat hadir dalam rapat yang salah satu agenda utamanya adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain Puan, sejumlah pimpinan DPR RI turut hadir, yakni Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Pada awal persidangan, Puan terlebih dahulu membacakan laporan kehadiran anggota DPR. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 326 anggota telah menandatangani daftar hadir dari total 576 anggota DPR RI. Kehadiran tersebut mencakup anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 326 orang anggota, dari 576 anggota DPR RI yang dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan saat membuka rapat.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, Puan menyatakan kuorum rapat telah terpenuhi. DPR pun dapat melanjutkan pembahasan seluruh agenda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-9 masa persidangan satu tahun sidang 2026-2027,” ujar Puan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Penentuan

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna kali ini. DPR menjadwalkan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut.

Tahap pembicaraan tingkat II merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang karena menjadi momentum bagi DPR untuk mengambil keputusan setelah proses pembahasan rancangan undang-undang dilakukan pada tahap sebelumnya.

Dengan masuknya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke agenda pengambilan keputusan, pembahasan mengenai kerangka regulasi yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja memasuki fase penentuan di tingkat parlemen.

Isu ketenagakerjaan sendiri memiliki dampak langsung terhadap jutaan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, keputusan DPR terhadap RUU tersebut tidak hanya menjadi bagian dari agenda legislasi, tetapi juga akan menentukan arah pengaturan dan pelindungan ketenagakerjaan ke depan.

RUU Satu Data Indonesia Juga Diputuskan

Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR juga menjadwalkan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya legislasi DPR dalam memperkuat tata kelola data nasional. Pengaturan mengenai data memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kebutuhan pemerintah dalam menyusun kebijakan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan berbasis data.

RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Paripurna

Agenda lain yang menjadi sorotan adalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Dalam agenda ini, DPR menjadwalkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI. Setelah pandangan fraksi disampaikan, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut menjadi RUU usul DPR RI.

Masuknya RUU Perampasan Aset dalam agenda paripurna menjadi bagian penting dari rangkaian agenda legislasi DPR. RUU tersebut berkaitan dengan penguatan instrumen hukum dalam penanganan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Semester I 2026

Sebelum memasuki agenda legislasi, rapat paripurna juga dijadwalkan menerima penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyampaian hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Dengan demikian, rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tidak hanya memuat agenda pengambilan keputusan sejumlah RUU, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK.

Empat Agenda Utama

Secara keseluruhan, terdapat empat agenda yang dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

1. Penyampaian IHPS I Tahun 2026 beserta LHP Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.

2. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

3. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.

4. Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR RI.

Dengan kuorum yang telah dinyatakan terpenuhi, DPR RI selanjutnya menjalankan seluruh agenda tersebut di bawah pimpinan Puan Maharani.

Perhatian publik terutama tertuju pada agenda pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mengingat regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja dan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *