DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, diamankan petugas karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di samping Masjid Agung As-Salam, Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika mengetahui keberadaan polisi, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus plastik klip bening tidak jauh dari tempatnya berdiri. Namun, upaya tersebut berhasil diketahui petugas yang langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk tulang berlogo “Heineken” berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 4,44 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, MR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di kawasan publik dan lingkungan tempat ibadah. ( Rif’at Achmad )












