Gerak Cepat Tim Macan Polres Lubuk Linggau, Terkam Begundal Jalanan Antar Provinsi

Berita Daerah37 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang sempat menyebabkan korban terseret di jalan. Pelaku berinisial AKS (25), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), AKBP Adithia
Bagus Arjunadi didampingi Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar membenarkan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 23 /XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL. Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban adalah Sulastri, seorang ibu rumah tangga warga Jl. Cek Dam, yang saat itu sedang membeli telur di depot mobil di pinggir Jalan Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pemiri. Saat korban berdiri memilih telur sambil memegang dompet panjang berwarna cokelat, tiba-tiba datang pelaku AKS mengendarai sepeda motor. Tanpa aba-aba, pelaku langsung menarik paksa dompet korban yang berisi dua unit HP (OPPO Reno 6 dan OPPO A5) serta uang tunai Rp 500.000.

Meskipun syok, korban Sulastri menunjukkan keberanian luar biasa. Ia bertahan dengan menarik besi belakang motor pelaku. Akibatnya, korban sempat terseret sejauh 10 meter di jalan raya dan mengalami luka lecet di kakinya. Namun, pelaku berhasil kabur membawa dompet korban.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Lubuklinggau menyampaikan, Setelah menerima laporan, tim Macan Linggau segera bergerak melakukan penyelidikan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kuat pada identitas pelaku AKS, yang ternyata berasal dari Rejang Lebong, Bengkulu. Dikatakannya, Kerja sama antar unit kepolisian membuahkan hasil. Pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku AKS telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Saat diinterogasi, pelaku AKS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual dua unit ponsel hasil jambretannya ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Ditambahkan kasat dimana”Pengakuan tersangka sangat jelas. Uang tunai hasil jambretan, yakni Rp 500.000, dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli paket narkotika jenis sabu.

Tindakan pelaku sangat merugikan korban, baik secara materiil maupun fisik.” Pelaku AKS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama di tempat umum.(Rif’at Achmad/ Virgo S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *