Irjen Slamet Uliandi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita154 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam perkara tersebut, Slamet terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang disangkakan penyidik.

Penetapan tersangka terhadap jenderal polisi bintang dua itu diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, pada (5/11/2026).

Suhermanto menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Dalam proses penyidikan, Slamet dijerat sejumlah pasal terkait dugaan akses ilegal dan penghapusan dokumen elektronik. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2), serta Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut bervariasi, mulai dari enam hingga 10 tahun penjara.

Dalam pemaparan penyidik, keterlibatan Slamet disebut berkaitan erat dengan kedudukannya sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Posisi dan pengalaman tersebut, menurut penyidik, membuat pengaruhnya dalam mekanisme pengawasan serta pengelolaan aktivitas pemantauan digital masih diperhitungkan.

Suhermanto mengungkapkan, persetujuan Slamet diduga menjadi salah satu mekanisme yang harus dipenuhi pejabat struktural ketika akan melakukan provisioning atau penyadapan.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ungkap Suhermanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan perkara, karena penyidik tidak hanya menelusuri pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga pihak yang disinyalir memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan ilegal.

Menurut Suhermanto, pada awal Oktober 2026, tersangka AS diduga meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan dari Slamet.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.

Dugaan penghapusan dokumen elektronik tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.

Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi empat orang.

Tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Suhermanto.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Slamet masih berlanjut tanpa penahanan, sementara penyidik tetap memiliki kewajiban mengusut perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam paparan tersebut, salah satu nama yang disebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang dalam uraian perkara disebut pernah menjabat sebagai Kapolri dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara sekaligus perlindungan terhadap sistem informasi elektronik negara.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola kewenangan, pengawasan internal, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan transparansi dan ketegasan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh siapa yang melakukan, memerintahkan, memberikan persetujuan, hingga pihak yang diduga menghapus jejak digital dalam perkara tersebut.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *