Kemendag dan Barantin Perkuat Standardisasi Produk, Bidik Peningkatan Ekspor Indonesia

Berita107 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat sinergi dalam standardisasi produk, peningkatan keamanan pangan, serta penguatan sistem ketelusuran komoditas guna meningkatkan daya saing dan memperluas akses produk Indonesia ke pasar internasional.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendag dan Barantin di sela penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan, pada (16/10/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kerja sama lintas lembaga tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan perdagangan global yang semakin kompleks, khususnya persyaratan teknis yang diberlakukan negara tujuan ekspor.

“Kita hari ini menandatangani MoU antara Kemendag dan Badan Karantina Indonesia. Tujuan utamanya sebenarnya bagaimana kita meningkatkan ekspor,” kata Budi Santoso.

Menurut dia, tantangan ekspor saat ini tidak hanya berkaitan dengan tarif perdagangan, tetapi juga hambatan nontarif (non-tariff barriers) yang semakin menentukan apakah suatu produk dapat memasuki pasar internasional.

Persyaratan tersebut mencakup aspek keamanan dan kesehatan produk, ketelusuran asal-usul komoditas (traceability), serta pemenuhan standar mutu dan kualitas yang ditetapkan negara tujuan.

Dalam perdagangan internasional, ketidakmampuan memenuhi persyaratan tersebut dapat menghambat akses pasar, meningkatkan biaya kepatuhan, bahkan berpotensi menyebabkan penolakan produk di negara tujuan. Karena itu, kesiapan eksportir dalam memenuhi standar internasional menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan perdagangan.

“Kita terus di-support oleh Badan Karantina, sehingga produk-produk kita bisa berstandar internasional, produk-produk kita bisa diterima di pasar internasional dengan kerja sama ini,” ujar Budi.

Ia menegaskan, kolaborasi Kemendag dan Barantin perlu diperkuat agar kebutuhan masing-masing lembaga dapat dirumuskan secara lebih terperinci dan diterjemahkan menjadi dukungan konkret bagi dunia usaha.

“Memang tugas kita bersama, tetapi dengan kerja sama ini menjadi lebih erat. Sehingga kebutuhan masing-masing nanti lebih bisa kita detailkan, sehingga produk-produk kita semakin mengglobal,” katanya.

Standar Internasional Menjadi Kunci Akses Pasar

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menilai, pemenuhan standar perdagangan internasional semakin penting seiring meningkatnya tuntutan negara-negara mitra terhadap keamanan, kesehatan, dan asal-usul produk yang diperdagangkan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama ialah persyaratan sanitari dan fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary/SPS), yakni ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan dari risiko yang ditimbulkan oleh produk atau organisme pengganggu.

Menurut Karding, aspek sanitari, ketelusuran komoditas, dan keamanan pangan kini menjadi persyaratan penting dalam perdagangan lintas negara, terutama bagi komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta produk pangan yang memerlukan pengawasan khusus.

“Terutama dalam soal sanitari, yang kedua soal ketelusuran, dan yang ketiga soal keamanan pangan. Itu menjadi syarat mutlak sekarang untuk ekspor-impor hampir seluruh negara,” kata Karding.

Pemenuhan standar tersebut membutuhkan sistem pengawasan dan dokumentasi yang memadai sejak tahap produksi, penanganan, pengolahan, hingga distribusi. Dengan sistem ketelusuran yang baik, pelaku usaha dapat menunjukkan asal komoditas, proses penanganan, serta informasi yang dibutuhkan untuk membuktikan kesesuaian produk dengan persyaratan pasar tujuan.

Bagi Indonesia, penguatan aspek tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan pembeli internasional sekaligus memperluas peluang ekspor produk bernilai tambah. Kepatuhan terhadap standar juga dapat membantu eksportir mengurangi risiko penolakan dan memperbaiki konsistensi kualitas produk.

UMKM Perlu Mendapat Akses Pendampingan

Karding menekankan bahwa pemenuhan standar internasional tidak boleh hanya menjadi kemampuan perusahaan besar. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu memperoleh akses informasi, pendampingan teknis, serta kemudahan dalam memahami persyaratan ekspor.

Menurut dia, keterbatasan pengetahuan mengenai regulasi negara tujuan dapat menjadi kendala bagi UMKM yang ingin memasuki pasar global. Tanpa pemahaman yang memadai, produk yang sebenarnya memiliki potensi pasar dapat mengalami kesulitan memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

“Oleh karena itu, kita harus membuat satu kebijakan dalam rangka membantu teman-teman pengusaha dan UMKM memahami hal ini, bahkan menstandarkan produk-produk mereka. Kalau tidak, maka akan sangat sulit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran pemerintah bukan hanya dalam membuka peluang perdagangan, tetapi juga membantu pelaku usaha mempersiapkan produk agar memenuhi persyaratan pasar internasional.

Dukungan itu dapat diarahkan pada peningkatan pemahaman regulasi ekspor, pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, penguatan sistem ketelusuran, serta penerapan standar keamanan dan mutu sesuai karakteristik komoditas dan negara tujuan.

Implementasi
Kerja Sama Menjadi Penentu

Sinergi Kemendag dan Barantin memiliki arti strategis karena peningkatan ekspor tidak cukup hanya mengandalkan promosi dagang dan perluasan jaringan pembeli. Daya saing produk juga ditentukan oleh kemampuan eksportir memenuhi persyaratan teknis, menjaga konsistensi mutu, dan membangun kepercayaan pasar.

Melalui kerja sama ini, koordinasi kebijakan perdagangan dan dukungan karantina diharapkan semakin terintegrasi. Kemendag memiliki peran dalam mendorong akses pasar dan pengembangan perdagangan, sementara Barantin menjalankan fungsi karantina yang berkaitan dengan kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta pengawasan keamanan dan mutu sesuai kewenangannya.

Keterpaduan kedua lembaga tersebut berpotensi membantu pelaku usaha memahami persyaratan ekspor secara lebih terarah. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, termasuk kejelasan mekanisme koordinasi, akses informasi bagi eksportir, kecepatan pelayanan, dan ketersediaan pendampingan bagi UMKM.

Ke depan, hasil kerja sama perlu tercermin dalam kemudahan pelaku usaha memenuhi persyaratan negara tujuan, berkurangnya kendala teknis perdagangan, serta semakin luasnya akses produk Indonesia ke pasar global.

Penandatanganan MoU di sela TEI 2026 menjadi langkah untuk memperkuat fondasi tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan sinergi antarlembaga tidak berhenti pada kesepakatan formal, melainkan menghasilkan dukungan yang terukur bagi eksportir, khususnya UMKM, agar mampu memenuhi standar internasional dan bersaing secara berkelanjutan di pasar dunia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *