Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Berita134 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kepastian mengenai masa depan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali disampaikan dari Senayan. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut dapat dituntaskan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya terus mempercepat proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan akan dikebut dengan mempertimbangkan waktu efektif masa sidang DPR RI yang tersisa.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, pada (26/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut relatif terbatas. Setelah memperhitungkan masa reses, DPR RI diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menjalankan rangkaian proses pembahasan hingga pengesahan.

Dalam kurun waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk mendapatkan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU serta melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah.

Selain pertemuan secara langsung, Komisi III juga menerima berbagai masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan terkait RUU tersebut tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan.

Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan, kritik, dan masukan dari masyarakat dinilai telah terpetakan dan menjadi bahan dalam proses penyusunan regulasi.

Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat yang memberikan pandangan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang nantinya disahkan memiliki mekanisme yang jelas dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ia menilai RUU Perampasan Aset harus disusun secara cermat agar kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR RI kini menghadapi tahapan pembahasan yang cukup padat. Penyelesaian RUU tersebut akan bergantung pada kelancaran pembahasan bersama pemerintah, penyelesaian berbagai isu substansial dalam DIM, serta kemampuan DPR menampung dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.

Karena itu, selain mengejar target waktu pengesahan, kualitas substansi dan mekanisme penerapannya menjadi bagian penting dalam pembahasan sebelum RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *