Menko Polkam Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Transit dan Pasar Barang Ilegal

Berita90 Dilihat

DetikSR.id Batam, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar bagi barang-barang ilegal yang masuk melalui jaringan kejahatan transnasional.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri pemusnahan barang bukti berupa 1,3 ton ketamin hasil penggagalan penyelundupan melalui jalur laut di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, pada (12/8/2026).

Menurut Djamari, pengungkapan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut menjadi pesan penting bahwa negara harus terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh pintu masuk Indonesia, khususnya jalur laut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Ini memberikan pesan kepada semua pihak bahwa Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar untuk kejahatan transnasional,” kata Djamari.

Ia menyebut Indonesia memiliki wilayah geografis yang sangat luas dengan banyak jalur masuk, baik resmi maupun jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan.

Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak dapat hanya dilakukan pada satu titik atau kawasan tertentu.
“Kami memahami pintu masuk barang ilegal ke Indonesia sangat luas. Yang telah dibongkar ini hanya salah satu jalur saja. Maka dari itu harus diwaspadai semua,” ujarnya.

Djamari menilai keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan tidak semata-mata diukur dari besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Lebih dari itu, kata dia, keberhasilan tersebut menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait dalam mendeteksi pola kejahatan, menghentikan aktivitas penyelundupan, serta mengungkap jaringan internasional yang berada di balik peredaran barang ilegal.

“Yang ingin saya tegaskan, pengungkapan ini bukan hanya jumlah barang bukti yang disita. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara mendeteksi, menghentikan, dan membongkar jaringan internasional yang menyelundupkan barang ilegal,” katanya.

Ia menekankan bahwa jaringan kejahatan transnasional memiliki pola operasi yang terus berkembang. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta koordinasi yang kuat antara aparat dan lembaga terkait.

Kawasan Kepulauan Riau, lanjutnya, menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian khusus karena posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan memiliki wilayah perairan yang luas.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan yang memanfaatkan jalur laut.
Menurut Ali, TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan Indonesia.

Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, tetapi juga menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut.
Ia mengatakan sepanjang 2026 TNI AL telah menggagalkan sejumlah pelanggaran hukum di laut, termasuk penyelundupan barang terlarang dan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Secara akumulatif, nilai ekonomi dari berbagai pelanggaran yang berhasil dicegah tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 triliun.
“Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut,” kata Ali.

Ali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia akan terus diperkuat. Menurutnya, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan keterlibatan berbagai unsur agar celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dapat diminimalkan.

Pemberantasan penyelundupan melalui jalur laut, kata Ali, tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan koordinasi antara TNI AL, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta unsur lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perbatasan dan perairan.

Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya kerja sama tersebut. Selain mencegah barang ilegal masuk dan beredar di Indonesia, pengawasan juga diperlukan untuk mengidentifikasi jaringan yang mengendalikan kegiatan penyelundupan dari hulu hingga hilir.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah pemberantasan akan diarahkan tidak hanya pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti, tetapi juga pada upaya memutus jaringan dan jalur distribusi yang digunakan oleh pelaku kejahatan transnasional.

Dengan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan memiliki wilayah perbatasan yang luas, penguatan pengawasan laut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan nasional sekaligus mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang ilegal internasional.

Pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin di Batam pun menjadi bagian dari penegasan negara terhadap komitmen untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan memastikan wilayah Indonesia tidak dijadikan tempat transit, penyimpanan, maupun pasar bagi barang-barang ilegal.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *