Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Pengusaha Mikro

Berita85 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran meskipun pemerintah mengubah status mereka menjadi pelaku usaha mikro.

Kepastian tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 12 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap menjadi perhatian pemerintah.
“Loh, (BHR) wajib dong! Harus, wajib,” ujar Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo mengakui ketentuan mengenai BHR bagi pengemudi ojol tidak secara khusus dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah.

Menurut dia, pemerintah memiliki mekanisme lain untuk memastikan aplikator tetap memberikan BHR kepada para pengemudi. Salah satunya melalui kewenangan pemerintah sebagai pemegang veto right atau hak suara tertentu pada salah satu perusahaan aplikator.

“Gini, sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto right, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah bahwa perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro tidak serta-merta menghilangkan hak maupun kebijakan kesejahteraan yang selama ini diberikan kepada mereka.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas komunitas pengemudi ojol menerima rencana pemerintah untuk menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.

Maman menyebut pemerintah telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol. Berdasarkan hasil dialog tersebut, aspirasi mayoritas pengemudi mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.

“Aspirasi mereka semua mayoritas ke UMKM. Artinya ke usaha mikro gitu,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Maman, perubahan status tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus memperluas akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Status sebagai pelaku usaha mikro juga dinilai dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan pekerjaan. Selain itu, pengemudi dapat memperoleh kesempatan mengakses berbagai program pembiayaan dan insentif pemerintah.

Salah satu fasilitas yang disebut Maman dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Maman juga membantah kekhawatiran bahwa perubahan status menjadi pelaku usaha mikro secara otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Ia menegaskan kabar mengenai pengenaan pajak kepada seluruh pengemudi ojol setelah perubahan status tersebut merupakan informasi yang keliru.

“Jadi saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita atau isu yang mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.

Maman menjelaskan, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet tertentu di bawah batas yang ditetapkan tidak dikenai PPh final atas bagian omzet yang mendapatkan fasilitas pembebasan.

Ia memperkirakan pendapatan rata-rata pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, menurut perhitungan pemerintah, sebagian besar pengemudi masih berada jauh di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun yang menjadi salah satu acuan dalam fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha mikro.

Namun, penghitungan kewajiban pajak tetap bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku serta kondisi dan omzet masing-masing wajib pajak.

Rencana perubahan status pengemudi ojol tersebut akan dituangkan dalam Perpres tentang ekosistem transportasi digital.

Pemerintah saat ini masih melakukan finalisasi terhadap beleid tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar penerbitan aturan dipercepat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah.

Maman mengatakan pemerintah bersama DPR RI masih melakukan sinkronisasi terhadap dua pasal terakhir dalam draf aturan tersebut.

“Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan,” ujar Maman.

Pemerintah juga memastikan penyusunan aturan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi, tetapi turut menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator.

Maman mengatakan komunitas pengemudi ojol juga menyampaikan pesan agar kebijakan yang diterbitkan pemerintah tidak sampai mengganggu kelangsungan usaha aplikator. Menurutnya, keberlanjutan industri transportasi digital diperlukan agar kebijakan peningkatan kesejahteraan pengemudi dapat berjalan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, pemerintah kini berupaya mencari titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pengemudi, pemberian manfaat dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, serta keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.

Di tengah perubahan status tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojol tetap akan dijaga.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *