Mensos Gus Ipul Nonaktifkan Sementara Dua Pejabat Terkait Evaluasi Pengadaan Kemensos, Pastikan Investigasi Objektif dan Transparansi

Nasional74 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal pengadaan di Kemensos.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara tersebut yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Gus Ipul menegaskan, keputusan itu bukan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk memastikan proses evaluasi dan investigasi berjalan secara independen dan tanpa hambatan.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, pada (13/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel pada tahun anggaran berikutnya.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.

Selain membebastugaskan sementara dua pejabat tersebut, Mensos juga meminta Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia pada tim pengadaan barang dan jasa.

Di saat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemensos, Dody Sukmono ditugaskan melanjutkan proses pendalaman, evaluasi, serta investigasi terkait temuan yang muncul dalam proses pengadaan tersebut.

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama sepekan terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025 di lingkungan Kemensos.
Dalam hasil klarifikasi awal, Agus Jabo menyebut secara umum proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, tim menemukan sejumlah catatan penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.

Ia menambahkan, proses pendalaman lanjutan diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam tahapan pengadaan.
“Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Penonaktifan sementara dua pejabat tersebut disebut sebagai langkah korektif sekaligus bentuk komitmen Kemensos dalam menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.

Kebijakan itu juga diharapkan dapat memastikan proses investigasi berlangsung secara objektif tanpa intervensi.
Saat ini, proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos masih terus berlangsung untuk menelusuri lebih jauh potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus.

Kemensos menegaskan bahwa setiap temuan nantinya akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hasil evaluasi tersebut juga akan dijadikan pijakan untuk memperkuat sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos agar lebih efektif, transparan, profesional, dan berorientasi pada prinsip akuntabilitas publik.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *