Polres Lubuk Linggau Siap Memproses Hukum Jika Ada Oknum Bikin Resah dan Intimidasi Sekolah dan Guru

Berita Daerah61 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU -Poles Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) siap memproses hukum jika ada oknum yang bikin resah guru . Penegasan ini disampaikan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim – Iptu Suroso saat menerima audensi
strategis Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau menggelar dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau, Rabu(19/11/2025).

” Kami tegaskan, jangan ada guru atau kepala sekolah yang merasa takut. Apabila terjadi intimidasi yang mengarah pada pemerasan atau ancaman, segera laporkan ke kami. Kami siap memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Suroso didampingi
KBO Binmas, Iptu Darsi Afran,
Kanit Pidum, IPDA Suwarno
, Kanit Pidsus Ipda M.Dodi Rislan, Kanit Tipidkor Ipda Surisman dan Kanit PPA – IPDA Kopran Maryadi.

Sementara rombongan PGRI dipimpin langsung Ketua PGRI Bapak Al Rasyid, didampingi Wakil Ketua Bukri Afriaziz, dan 15 anggota pengurus. Kehadiran para pahlawan tanpa tanda jasa ini guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia pendidikan akhir-akhir ini.

Dalam pertemuan berlangsung di ruangan Gelar perkara Satreskrim Polres Lubuk Linggau itu , sebagaimana disampaikan pihak PGRI salah satunya mengalami keresahan akibat tekanan dari pihak eksternal ( oknum/red). Ketua PGRI, Al Rasyid, menyampaikan beberapa poin utama keresahan para guru dan kepala sekolah : 1. Intimidasi: Maraknya laporan terkait tindakan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sekolah dan kepala sekolah. 2. Dana BOS: Tekanan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari oknum LSM dan bahkan dugaan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). 3. Penanganan Siswa: Permintaan arahan resmi mengenai prosedur penanganan anak didik yang bermasalah di sekolah.

Al Rasyid menegaskan bahwa tekanan eksternal ini sangat mengganggu tugas kedinasan para pendidik. Menanggapi keluhan tersebut, KBO Reskrim Iptu Suroso memberikan tanggapan dan arahan yang tegas. Ia menjamin bahwa Polres Lubuk Linggau berada di pihak sekolah dan tidak akan membenarkan tindakan intimidasi oleh oknum manapun, termasuk oknum yang mengatasnamakan LSM atau bahkan APH.

“Kami tegaskan, jangan ada guru atau kepala sekolah yang merasa takut. Apabila terjadi intimidasi yang mengarah pada pemerasan atau ancaman, segera laporkan ke kami. Kami siap memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia juga memberikan panduan praktis kepada PGRI, yaitu kumpulkan Bukti Pentingnya, mendokumentasikan setiap upaya intimidasi, baik melalui bukti percakapan, rekaman, atau mengidentifikasi identitas pelaku untuk memperkuat proses hukum.

Namun juga pihak sekolah tetap transparan dan sesuai petunjuk teknis (Juknis) dalam penggunaan Dana BOS, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tekanan. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *