Pramono Anung Ancam Pidanakan Pembuang Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Pemprov DKI Kerahkan 20 Truk per Hari

Berita124 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum terhadap pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya timbunan sampah sepanjang kurang lebih 700 meter di kawasan RTH yang diduga dilakukan oleh pengelola sampah swasta. Menurut Pramono, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta agar hal seperti ini tidak diulangi lagi. Kalau masih terjadi, kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang melakukan penimbunan tersebut,” kata Pramono di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada (26/7/2026).

Pramono menjelaskan, salah satu pelaku merupakan pengelola sampah swasta yang menerima pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, untuk mengangkut sampah. Namun, alih-alih membuang sampah ke lokasi yang telah ditentukan, sampah tersebut justru ditumpuk secara ilegal di kawasan ruang terbuka hijau.

“Nah, yang seperti itu enggak boleh terjadi. Maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mempercepat proses pengangkutan timbunan sampah yang telah mengganggu lingkungan dan aktivitas warga.

Pramono mengatakan, sebanyak 15 hingga 20 truk sampah dikerahkan setiap hari agar proses pembersihan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan.

“Untuk itu, pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan,” ujarnya.

Selain pengerahan armada, Gubernur juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta guna mempercepat penanganan titik-titik penumpukan sampah melalui sistem pemantauan dan laporan masyarakat.

Pramono mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal apabila menemukannya di wilayah Jakarta.

Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah serta mencegah munculnya lokasi pembuangan liar yang baru.

Saat ditanya apakah penindakan serupa juga akan diterapkan pada kasus penumpukan sampah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Pramono memastikan penegakan aturan berlaku tanpa pengecualian.
“Di mana saja,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pembuangan sampah secara ilegal tidak boleh lagi terjadi karena memperburuk persoalan pengelolaan sampah di ibu kota dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.

Sementara itu, warga Penjaringan mengaku masih harus menghadapi tumpukan sampah di Jalan Kepanduan II, tepat di samping Taman Hutan Kota Penjaringan.

Kondisi tersebut disebut belum banyak berubah meski sebelumnya pemerintah menyatakan sampah akan segera diangkut.
Aing (55), warga setempat, mengatakan tumpukan sampah telah berlangsung selama berbulan-bulan dan hingga kini belum sepenuhnya dibersihkan.

“Dari sudah berapa bulan ya. Waktu gubernur bilang satu dua hari mau diangkut habis, sampai sekarang aja belum habis,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Robert (50), warga yang telah menetap di kawasan tersebut selama 22 tahun. Menurutnya, kondisi penumpukan sampah kali ini merupakan yang terburuk selama ia tinggal di Penjaringan.

“Ini parah banget, enggak ketolong. Tiap hari kita harus cium bau begini sampai pusing,” katanya.

Warga berharap pemerintah segera menuntaskan proses pembersihan sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang membuang sampah secara ilegal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola persampahan melalui penegakan hukum, percepatan pengangkutan sampah, serta peningkatan pengawasan terhadap pengelola sampah swasta yang melanggar ketentuan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *