Presiden Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik Hingga 3 Kali Lipat, Begini Respons Garda Indonesia

Berita104 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyebut penghasilan pengemudi ojek online (ojol) mengalami peningkatan signifikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menurut Prabowo, sejumlah pengemudi bahkan melaporkan penghasilannya meningkat hingga dua kali lipat, bahkan tiga kali lipat, setelah kebijakan baru tersebut diterapkan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah telah mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Kalau dulu pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen,” ujar Prabowo.

Menurut dia, pemerintah kemudian mendorong perubahan pembagian pendapatan sehingga pengemudi mendapatkan minimal 92 persen, sedangkan porsi untuk perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

“Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka,” katanya.

Prabowo kemudian menyebut dampak kebijakan tersebut tidak sekadar berupa kenaikan beberapa persen pada porsi pendapatan pengemudi.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang naik tiga kali lipat,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari Asosiasi Pengemudi Transportasi Online Garda Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai pernyataan Presiden menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online.

Menurut Igun, kebijakan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari perubahan angka pembagian pendapatan dari 80 persen menjadi 92 persen. Lebih dari itu, ia menilai hadirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap perlindungan hak ekonomi pengemudi ojol.

“Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online,” ujar Igun pada (15/8/2026).

“Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” lanjutnya.

Igun mengatakan, persoalan pembagian hasil telah menjadi salah satu aspirasi utama para pengemudi ojol selama beberapa tahun terakhir. Karena itu, perubahan skema komisi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online.

Garda Indonesia juga menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam membangun kerangka regulasi bagi pekerja transportasi online.

“Dengan hadirnya Perpres 27/2026, menurut Garda Indonesia, negara telah mulai memberikan legal standing dan regulatory framework yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi,” tutur Igun.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan pemerintah terhadap industri transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah, kata dia, tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga mulai memastikan adanya keseimbangan kepentingan antara pengemudi, aplikator, dan masyarakat pengguna jasa.
“Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online,” kata Igun

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Dalam skema sebelumnya, pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan, sementara aplikator memperoleh sekitar 20 persen.
Melalui aturan baru tersebut, bagian pengemudi ditetapkan minimal 92 persen, sedangkan potongan yang dapat diambil perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan kesehatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu tuntutan yang selama ini disuarakan oleh para pengemudi. Perubahan komisi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah menyelesaikan setiap order.

Namun, perubahan porsi dari 80 persen menjadi 92 persen secara matematis tidak dengan sendirinya berarti pendapatan setiap pengemudi pasti meningkat dua atau tiga kali lipat. Besaran pendapatan tetap bergantung pada jumlah order, tarif perjalanan, insentif, jam kerja, serta kondisi operasional masing-masing pengemudi.

Karena itu, klaim kenaikan hingga dua atau tiga kali lipat yang disampaikan Prabowo lebih tepat dipahami sebagai laporan atau pengakuan dari sejumlah pengemudi yang diterima Presiden, bukan sebagai persentase kenaikan yang otomatis berlaku bagi seluruh pengemudi ojol.

Sebelum aturan tersebut berjalan penuh, implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sempat menjadi perhatian. Pada Juni 2026, Garda Indonesia menyatakan masih menunggu penerapan aturan pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator di lapangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh penerbitan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Bagi para pengemudi, penerapan aturan secara nyata menjadi hal yang sangat penting. Sebab, manfaat kebijakan baru akan benar-benar dirasakan apabila perubahan porsi pendapatan tersebut tercermin dalam pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

Garda Indonesia berharap pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak berhenti pada perubahan regulasi di atas kertas.

Dengan adanya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki landasan yang lebih tegas untuk mengatur hubungan antara pekerja transportasi online dan perusahaan aplikator.

Bagi pengemudi ojol, perubahan tersebut diharapkan menjadi awal dari terbentuknya ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja.

Sementara itu, klaim mengenai kenaikan penghasilan hingga dua atau tiga kali lipat masih perlu dilihat berdasarkan data pendapatan pengemudi secara lebih luas. Pasalnya, kondisi setiap pengemudi berbeda dan peningkatan porsi pendapatan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan total penghasilan.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *