DETIKSR.ID KARAWANG – Merasa dirugikan dengan adanya tagihan air yang membengkak di luar nalar sehatnya, seorang konsumen menggugat Perumdam Tirtatarum Karawang, dan saat ini kedua belah pihak sedang berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang.
Mey pelanggan Perumda Tirtatarum yang berdomisili di perumahan Grahayana menjelaskan, pihaknya merasa terkejut melihat tagihan dari Perumdam Tirtatarum di bulan November yang angkanya mengalami kenaikan yang sangat fantastis dibandingkan tagihan dari bulan sebelum sebelumnya, jika tagihan bulan sebelumnya berkisar antara Rp.50.000 sampai paling tinggi Rp. 80.000, mengapa di bulan November 2025 tagihan kami di atas dua juta rupiah, padahal kami rasa tidak ada penggunaan air yang berlebihan, normatif seperti bulan bulan sebelumnya, karena saya tinggal dirumah hanya berdua dengan suami, dan aktivitas kami sehari hari berada di luar rumah
“Setelah kami mengecek meteran PDAM yang berada dirumah pun tidak ada kerusakan maupun kebocoran pada meteran tersebut, atas kejadian itu pihaknya langsung mengajukan keluhan dan memintas penjelasa n dan rincian atas tagihan air yang tidak wajar tersebut ke kantor Perumdam Tirtatarum yang berda di dusun Poponcol Kelurahan Karawang Kulon, sudah dua kali kami mendatangi kantor Perumdam Tirtatarum namun respon atau tanggapan dari pihak Tirtatarum tidak memuaskan kami, maka dari itu kami melaporkan kejadian ini ke BPSK Karawang untuk meminta perlindungan agar aliran air kami tidak di putus pihak Perumdam,* ucapnya usai menghadiri sidang di kantor BPSK Karawang, Kamis (29/1/2026)
Sementara itu, Kepala BPSK Karawang, Gugun Gunawan SH, menyampaikan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi saksi, satu orang saksi dari pemohon dan dua orang saksi dari termohon dan kesimpulan dari bukti bukti surat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang di tempat, kami akan mendatangi rumah pemohon untuk mengecek meteran PDAM untuk memastikan kondisi meteran tersebut rusak atau tidak, lalu kami kami pun akan mendatangi kantor Perumdam Tirtatarum yang berlokasi di Poponcol untuk mengecek meteran air yang sudah digunakan konsumen selama bulan Oktober hingga November 2025.,”tuturnya.
Gugun menegaskan, BPSK Karawang mendorong agar sengketa dapat diselesaikan dengan jalan perdamaian, namun jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan, maka sidang akan dilaksanakan dengan cara arbitrase yaitu dalam sidang putusan nanti kami akan tentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah, namun pihaknya tetap berharap dalam dua Minggu kedepan, kedua belah pihak sudah menemui kesepakatan,* tandasnya












