Penyidik  Dilarang  Memproses Hukum Terlapor, Jika Tidak Memiliki Dua Alat Bukti

Berita643 Dilihat

Oleh Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

DetikSR.id Jakarta 13 Maret 2026 – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya divonis bebas oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut demonstran pada Agustus 2025,

Merupakan suatu keniscayaan bahwa dalam proses penegakan hukum, APH wajib menggali perkara yang ditangani secara profesional mendapatkan minimum 2 alat bukti agar bisa menangkap, menahan dan memproses hukum tersangka,

Jika dalam tingkat penyelidikan tidak ditemukan minimum 2 alat bukti, proses hukum harus dihentikan sesuai Pasal 1 angka 32 KUHAP baru, terlapor tidak boleh di kriminalisasi.

Jangan ulangi kesalahan masa lalu, APH di jadikan centeng oleh penguasa. Hal yang demikian akan sangat berbahaya, dampaknya merugikan anggota masyarakat yang tidak bersalah, apalagi jika terlapor sudah ditangkap dan ditahan, ujungnya akan mencoreng kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintahan Presiden Prabowo.

Sebagai kompensasi untuk memulihkan harkat dan martabat nya,  Delpedro berhak menuntut ganti rugi materil dan imateril kepada negara serta merehabilitasi nama baiknya atas penderitaan yang timbul akibat proses kriminalisasi tersebut, sedangkan bagi oknum penyidik kepolisian yang tidak profesional, wajib di kenakan sidang etik untuk di patsus (penempatan khusus) berakhir dengan PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) dan di tuntut pidana  sesuai pasal 532 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2026), menyatakan penyidik dan penuntut umum yang menangkap, menahan, mendakwa, atau menuntut orang tidak bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ketentuan tersebut bertujuan mencegah abuse of power dan melindungi hak asasi manusia serta berlaku bersamaan dengan KUHAP baru yang membatasi kewenangan penahanan (misalnya syarat minimal 2 alat bukti), agar ada deterance effect (efek Jera) .(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *