DetikSR.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika berupa 857 cartridge berisi etomidate di wilayah Dumai, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AG yang diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru, Riau.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga barang tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia, tepatnya melalui perairan Rupat, Riau.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya di perairan Rupat, Riau,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, pada (24/8/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penindakan dan menangkap tersangka AG. Saat diamankan, AG kedapatan membawa sebuah tas yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik berukuran besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan bungkus tersebut diketahui berisi 857 cartridge yang mengandung etomidate.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang bernama Fahmi, yang disebut berasal dari Aceh.
Fahmi diduga meminta AG menjemput barang tersebut di wilayah Dumai.
Menurut keterangan AG kepada penyidik, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta apabila tugas sebagai kurir tersebut berhasil diselesaikan.
“Fahmi menjanjikan upah sebesar Rp25 juta setelah pekerjaan sebagai kurir selesai dan berhasil,” kata Eko.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 857 cartridge berisi etomidate, uang tunai Rp260 ribu yang diduga digunakan sebagai uang operasional atau upah jalan, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil.
Eko mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan tersebut, nilai ekonomi barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Selain menyelamatkan potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkotika, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 426 jiwa.
“Estimasi total nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,5 miliar, dengan perkiraan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan sebanyak 426 jiwa,” jelas Eko.
Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok Fahmi yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan AG mengambil barang tersebut.
Polri juga mendalami dugaan jaringan yang lebih besar di balik masuknya etomidate tersebut ke wilayah Indonesia, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut.
“Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Eko.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang, jalur masuk, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di atas tersangka AG.
Ervinna












