DPR RI Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang

Berita138 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada (21/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam kesempatan tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tentang PFII menjadi undang-undang.

“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.
“Setuju!” jawab para anggota DPR yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, proses pembahasan RUU PFII yang telah dilakukan DPR bersama pemerintah resmi berakhir dan RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menurut Hekal, sebagai tindak lanjut atas amanat tersebut, Presiden menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026 perihal RUU tentang PFII.

Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah.

Menindaklanjuti surat Presiden tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan perwakilan pemerintah.

“Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah guna mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang PFII dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan RUU tentang PFII dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Hekal.

Hekal mengatakan, pembahasan RUU PFII kemudian dilanjutkan pada tingkat Panitia Kerja (Panja).

Dalam proses tersebut, DPR menjalankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.

Panja RUU PFII menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Dalam rangkaian RDPU tersebut, Panja mendengarkan berbagai pandangan dan masukan konstruktif mengenai aspek pengaturan dalam RUU PFII.

Masukan tersebut berasal dari berbagai pihak, antara lain akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi profesi di sektor keuangan.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memastikan pengaturan PFII dapat menjawab kebutuhan pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus menciptakan ekosistem finansial yang kompetitif dan memiliki daya saing internasional.

Dalam RUU PFII yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdapat sejumlah pokok materi pengaturan yang menjadi landasan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

1. Ketentuan umum yang mengatur definisi serta asas penyelenggaraan PFII.

2. Pengaturan mengenai pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.

3. Pengaturan kegiatan usaha yang dapat dilakukan di wilayah PFII. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha sektor lainnya.

4. Pengaturan mengenai kelembagaan PFII. Materi tersebut mencakup pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

5. Undang-undang mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai salah satu alternatif mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan usaha di lingkungan PFII.

6. Terdapat pengaturan mengenai Pengadilan PFII. Ketentuan ini mencakup status dan kedudukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan pengadilan, serta hukum acara yang berlaku.

7. Undang-undang mengatur dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII. Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan kegiatan finansial dan investasi di kawasan PFII.
Berikan Fasilitas Perpajakan dan Kekhususan Transaksi Keuangan.

8. RUU PFII mengatur mengenai fasilitas pajak, perpajakan, dan berbagai fasilitas khusus lainnya bagi kegiatan yang berlangsung di wilayah PFII.

Pengaturan tersebut antara lain mencakup fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan terhadap penanaman modal awal PFII.

Pada bagian ini juga diatur mengenai hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi, sanksi yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas perpajakan, dan berbagai fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang menjalankan kegiatan di wilayah PFII.

9. Undang-undang mengatur berbagai kekhususan yang berlaku di PFII. Ketentuan tersebut mencakup aspek perizinan, penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan yang dilakukan di lingkungan PFII.

10. Ketentuan penutup mengatur mengenai amanat pembentukan berbagai peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang PFII.

Ketentuan ini juga mengatur mengenai keberlakuan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Dengan disahkannya RUU PFII menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap kerangka hukum baru tersebut dapat menjadi fondasi bagi pengembangan pusat finansial berorientasi internasional di Indonesia.

Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, menarik investasi, memperluas aktivitas ekonomi bernilai tambah, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *