Kemendikdasmen Luncurkan Lima Model Layanan Pendidikan Untuk Tuntaskan 645 Ribu Anak Tidak Sekolah, Melalui Pendidikan Inklusif

Berita116 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia melalui berbagai program pendidikan yang lebih inklusif dan fleksibel.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta, pada (3/6/2026).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah dapat kembali memperoleh layanan pendidikan dan dituntaskan secara bertahap hingga tahun 2045. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak lagi semata-mata berorientasi pada pendidikan formal di sekolah, melainkan pada pemenuhan hak belajar bagi setiap anak melalui berbagai jalur pendidikan yang tersedia.
“Paradigma kami tidak hanya berbasis pada pendidikan sekolah atau schooling, tetapi pendidikan learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas dan inklusif,” ujar Abdul Mu’ti.

Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Kemendikdasmen juga telah melakukan penataan organisasi dengan membentuk direktorat-direktorat baru yang menangani pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, serta pendidikan khusus dan layanan pendidikan khusus.
Pembentukan struktur tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti menjelaskan lima model layanan pendidikan yang disiapkan pemerintah guna menjangkau anak-anak yang belum atau tidak lagi mengenyam pendidikan formal.

1 . Sekolah Satu Atap

Program pertama adalah Sekolah Satu Atap (SATAP) yang mengintegrasikan beberapa jenjang pendidikan dalam satu lokasi. Model ini ditujukan terutama bagi wilayah terpencil, terluar, dan daerah dengan akses geografis yang sulit dijangkau.

Melalui sekolah satu atap, peserta didik dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa harus berpindah ke lokasi yang jauh, sehingga risiko putus sekolah dapat ditekan.
“Di situ beberapa jenjang sekolah kami sediakan di satu tempat, terutama untuk daerah-daerah yang secara geografis susah dijangkau,” jelas Mu’ti.

2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Model kedua adalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang menghadapi keterbatasan lokasi maupun kondisi tertentu.

Program ini tidak hanya menyasar peserta didik di dalam negeri, tetapi juga anak-anak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri karena mengikuti orang tua yang bekerja, termasuk di Malaysia dan negara lainnya.

Kemendikdasmen telah menjalin kerja sama dengan 25 provinsi dalam pelaksanaan PJJ melalui sekolah induk dan sekolah pendamping yang bertugas mengawal proses pembelajaran.

“Kami telah bekerja sama dengan 25 provinsi di Indonesia untuk program Pembelajaran Jarak Jauh dengan beberapa sekolah pendamping atau sekolah induk,” katanya.

3. Program Kesetaraan melalui PKBM

Layanan ketiga adalah pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyediakan program Paket A, Paket B, dan Paket C sebagai alternatif pendidikan formal.

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan reguler karena berbagai alasan, termasuk tuntutan profesi. Menurut Mu’ti, sejumlah atlet nasional dan profesional muda memanfaatkan jalur ini karena harus membagi waktu antara pendidikan dan aktivitas profesional mereka.
Meski demikian, pemerintah tetap menegakkan standar pendidikan yang berlaku dengan mewajibkan peserta menyelesaikan jenjang secara berurutan.

“Paket A, Paket B, dan Paket C harus urut. Tidak boleh lulus C dulu, lalu B belakangan,” tegasnya.

4. Sekolah Terbuka

Kemendikdasmen juga terus memperluas layanan melalui Sekolah Terbuka, yang memungkinkan peserta didik memperoleh pendidikan dengan sistem yang lebih fleksibel dibanding sekolah reguler.

Program ini menjadi solusi bagi anak-anak yang menghadapi hambatan ekonomi, sosial, maupun geografis sehingga tidak dapat mengikuti pembelajaran secara penuh di sekolah formal.
Sekolah Terbuka diharapkan dapat menjangkau lebih banyak peserta didik yang berisiko putus sekolah maupun yang telah lama meninggalkan bangku pendidikan.

5. Pendidikan Inklusif Berbasis Masyarakat

Model terakhir adalah Pendidikan Inklusif Berbasis Masyarakat, yang ditujukan untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus yang belum terakomodasi oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusif.

Program ini dijalankan bersama berbagai mitra masyarakat agar anak berkebutuhan khusus tetap memperoleh hak pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
“Tidak semua siswa berkebutuhan khusus dapat menghadiri sekolah luar biasa, dan tidak semua juga bisa masuk ke sekolah inklusif. Karena itu kami menyediakan pendidikan inklusif berbasis masyarakat,” ujar Mu’ti.

Pemerintah menilai persoalan Anak Tidak Sekolah merupakan tantangan serius yang memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Dengan hadirnya Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa terkendala faktor ekonomi, geografis, sosial, maupun kondisi khusus lainnya.

Melalui lima model layanan pendidikan tersebut, Kemendikdasmen optimistis target penuntasan 645 ribu Anak Tidak Sekolah (ATS) pada tahun 2045 dapat tercapai sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *