KPK Segera Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Petinggi Maktour dan Kesthuri,Dilakukan Pekan Ini atau Pekan Depan

Berita133 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memastikan seluruh alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (1/6/2026).

Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan terhadap kedua tersangka direncanakan berlangsung pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Asep menjelaskan, belum dilakukannya penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba bukan karena hambatan dalam penyidikan, melainkan sebagai bagian dari strategi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Menurutnya, KPK harus memastikan seluruh alat bukti yang relevan telah terkumpul secara memadai sebelum menerapkan upaya paksa berupa penahanan.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” kata Asep.

Ia menambahkan bahwa masa penahanan memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan hukum. Karena itu, penyidik berupaya memaksimalkan proses pengumpulan bukti terlebih dahulu agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif.

“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Meski demikian, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka walaupun sempat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga resmi ditahan.

Dalam perkembangannya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Kemudian, pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang kini sedang menunggu proses penahanan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam perkara tersebut.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan posisi Gus Alex yang disebut memiliki peran strategis sebagai perwakilan Menteri Agama dalam berbagai urusan di lingkungan kementerian.
“Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA,” ujar Asep.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada Hilman Latief saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.

Berdasarkan kurs saat pengungkapan perkara pada 30 Maret 2026, nilai tersebut diperkirakan setara dengan sekitar Rp156 juta.
“ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi,” kata Asep.

Penyidik menduga penerimaan uang tersebut juga berkaitan dengan posisi Hilman Latief sebagai representasi Menteri Agama dalam proses pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.

Dengan rencana penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dalam waktu dekat, KPK menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang.
Akan menuntaskan perkara yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah pejabat serta pelaku usaha di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Penahanan kedua tersangka diperkirakan menjadi langkah penting sebelum penyidik merampungkan berkas perkara dan melanjutkannya ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *