Menkeu Purbaya Tegaskan Seluruh Transaksi di Pelabuhan Wajib Gunakan Rupiah, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Berita110 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh transaksi yang berlangsung di kawasan pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.

Ia meminta para pelaku usaha, importir, eksportir, serta masyarakat untuk segera melaporkan apabila masih menemukan praktik pembayaran maupun penagihan yang menggunakan dolar Amerika Serikat (USD) atau mata uang asing lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat melakukan kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada (6/6/2026).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam transaksi domestik di wilayah Indonesia.

Purbaya menyampaikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan mata uang asing dalam aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan.
“Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia,” tegas Purbaya.

Menurutnya, penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap transaksi jasa kepelabuhanan maupun kegiatan ekonomi domestik yang menggunakan mata uang asing dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan di Indonesia. Alat transaksi yang diakui adalah rupiah. Jadi kalau ada dolar, itu penyelewengan. Kasih tahu kami, kami akan tindak,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan penggunaan rupiah. Kementerian Keuangan bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik transaksi di kawasan pelabuhan dan sektor-sektor strategis lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi nasional. Selain menjaga stabilitas sistem pembayaran, penggunaan rupiah secara konsisten juga dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan internasional.

Pemerintah pun membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menemukan adanya transaksi menggunakan mata uang asing dalam aktivitas domestik. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti penggunaan mata uang dalam transaksi pelabuhan, kunjungan Purbaya ke Tanjung Priok juga bertujuan menindaklanjuti laporan mengenai penumpukan dokumen dan kontainer yang berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik nasional.

Menurutnya, pemerintah menerima informasi mengenai penumpukan sekitar 3.000 dokumen yang berkaitan dengan lebih dari 3.100 kontainer di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat distribusi barang, memperlambat proses impor dan ekspor, serta mengganggu pasokan bahan baku bagi sejumlah sektor industri.
“Jadi saya ke sini hari ini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan beberapa hari lalu. Terjadi penumpukan surat sampai sekitar 3.000 dokumen yang berkaitan dengan 3.100 kontainer. Sebagian pengusaha sudah merasakan gangguan suplai bahan baku,” ungkapnya.

Purbaya menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kegiatan produksi dan perdagangan nasional. Terlebih, Tanjung Priok merupakan pelabuhan utama yang menangani sebagian besar arus barang ekspor-impor Indonesia.

Pemerintah saat ini terus memantau perkembangan situasi di Pelabuhan Tanjung Priok guna memastikan proses pemeriksaan, administrasi, dan pengeluaran barang dapat kembali berjalan normal.

Kementerian Keuangan bersama otoritas pelabuhan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya tengah mengidentifikasi penyebab penumpukan dokumen dan kontainer tersebut.

Upaya percepatan penyelesaian dilakukan untuk mencegah terganggunya rantai pasok nasional yang dapat berdampak pada sektor industri, perdagangan, hingga stabilitas harga barang di dalam negeri.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga kelancaran arus logistik sekaligus memastikan seluruh aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi, termasuk penggunaan rupiah dalam transaksi domestik, merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola ekonomi nasional.

Dengan sidak tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa pelabuhan sebagai gerbang utama perdagangan Indonesia dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tegas terhadap penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sistem pembayaran nasional serta mendukung stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *