DetikSR.id Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai penyelesaian konflik sosial di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), perlu mengedepankan pendekatan budaya dan kearifan lokal.
Menurut dia, penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga harus diarahkan pada upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pigai mengatakan karakteristik konflik yang terjadi di Adonara membutuhkan mekanisme penyelesaian yang dapat menyentuh akar persoalan sekaligus memulihkan kembali hubungan antarmasyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan pengalamannya dalam menangani berbagai persoalan sosial di wilayah tersebut, Pigai menilai pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal memiliki efektivitas yang lebih besar dalam menciptakan perdamaian dibandingkan penyelesaian yang semata-mata berorientasi pada aspek penegakan hukum.
Menurut dia, pelibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan elemen lokal lainnya menjadi bagian penting dalam proses rekonsiliasi. Mekanisme penyelesaian yang telah hidup dan dikenal masyarakat dinilai dapat membantu membangun kembali kepercayaan, meredakan ketegangan, serta mencegah konflik serupa kembali terjadi.
“Kami meminta agar penyelesaian masalah ini menggunakan jalur budaya, bukan langkah penegakan hukum pemolisian,” ujar Pigai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada (21/7/2026).
Pigai menegaskan, pendekatan budaya bukan berarti mengabaikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Namun, menurut dia, langkah penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya rekonsiliasi sosial agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak.
Untuk memastikan situasi di lapangan tetap terkendali, Pigai mengatakan telah memerintahkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT bersama Staf Khusus Menteri untuk turun langsung melakukan pemantauan ke wilayah Adonara.
Kementerian HAM, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian konflik berlangsung secara damai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian berjalan dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut,” kata Pigai.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan warga terdampak memperoleh perlindungan dan rasa aman selama proses pemulihan berlangsung.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sebelumnya, bentrokan antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, kembali pecah pada (18/7/2026).
Bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Selain korban jiwa dan luka, sebanyak 20 rumah warga juga dilaporkan terbakar akibat peristiwa tersebut.
Insiden itu kembali meningkatkan perhatian terhadap upaya penyelesaian konflik sosial di wilayah Adonara. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat mengambil langkah yang komprehensif untuk meredakan ketegangan, melindungi masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan susulan.
Dalam konteks tersebut, Kementerian HAM mendorong agar penyelesaian tidak hanya berfokus pada penanganan setelah konflik terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui dialog, rekonsiliasi, dan pelibatan struktur sosial yang telah mengakar di masyarakat.
Pigai berharap pendekatan budaya yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di Adonara.
Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan bahwa penyelesaian konflik mampu mengembalikan rasa aman sekaligus memperkuat kembali hubungan sosial antarkelompok masyarakat yang sempat terganggu akibat bentrokan.
Dengan demikian, penyelesaian konflik di Adonara diharapkan tidak berhenti pada penanganan aspek keamanan dan hukum, tetapi juga menghasilkan rekonsiliasi yang dapat mencegah konflik serupa kembali terjadi di kemudian hari.
Ervinna












