Residivis Kasus Cabul dan Curat Ini Kembali Berulah, Bobol Rumah Nyolong Barang Nilaian Jutaan Rupiah

Berita Daerah82 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Rio Aril Pratama, (20) warga Kp 6 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) ini, kembali harus merasakan dinginnya rumah tahanan ( Rutan) Mapolsek Rupit Polres Muratara Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), Senen (23/06/2025) sekira pukul 06.30 Wib.

Pria merupakan, residivis kasus pencabulan dan pencurian dengan pemberatan (Curat ) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rupit tersebut diduga telah melakukan kasus curat , membobol rumah mengambil beberapa barang senilai jutaan rupiah. ” Tersangka
Kasus Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/13 /VI/2025/SPKT/ Polsek Rupit / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tgl 23 Juni 2025 ” ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya didampingi Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Paisal diterima terbitan Nasional Detiksuararakyat, Selasa(24/06/2025) pagi.

Dijelaskan, kasus nyolong dengan cara bobol rumah itu terjadi ditempat kejadian perkara ( TKP ), Dusun 2 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, rumah pelapor Endi Darmawan(44) pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekir jam 00 30 Wib, pelaku masuk kedalam pondok korban melewati pintu depan dengan cara mendongkel mengunakan alat Pisau. Serta merusak Kunci Gembok dengan mengunakan Batu. Setelah terbuka pelaku masuk dan mengambil Satu Unit Televisi. Satu Unit Mesin Sedot. Satu Unit Kompor Gas. Serta Tabung Gas Elpiji. Dan setelah berhasil kesemua barang hasil curian tsb dibawa Pelaku kerumah nya. Setelah Dua Hari Barang hasil curian tersebutdisimpan pelaku dirumah.

Lalu Pelaku Menjual barang hasil Curian kepada orang, warga desa Rupit yg tidak dikenalnya. Sedangkan Televis disimpan pelaku dirumah nya guna untuk dipakai sendiri. Dan Uang hasil Penjualan tsb digunakan Pelaku untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp 4100.000 ( Empat Juta Seratus Ribi rupiah) . Tersangka ditangkap pada hari Senen(23/06/2025) sekira jam 06. 30 Wib. Rinci dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Paisal, tersangka ditangkap saat akan melaksanakan Giat Apel Pagi di Pemda Muaratara.

Mendapat Laporan Dari Warga Desa Pantai bahwa telah mengamankan Seorang Laki laki yang bernama diduga telah melakukan pencurian di rumah warga. Nah, berdasarkan informasi sangat berharga ini, Kanit Reskrim segera berkoordinasi dengan Kapolsek Rupit. Atas Perintah Kapolsek agar segera mungkin meliuncur kedesa Pantai Supaya dapat membawa pelaku Kepolsek Rupit. Setiba nya didesa Pantai memang benar dan pelaku langsung diamanakan serta mengambil Barang bukti yg masih disimpan pelaku dirumah nya berupa Televiso.merk Sharp. Dan saat ini Tsk Dan Barang bukti dibawa kepolsek Guna untuk diproses lebih Lanjut.

” Tersangka merupakan residivis kasus pencabul tahun 2022 jalani hukuman 10 bulan dan kasus Curat tahun 2023 , 1 tahun, karena saat itu masih anak-anak , namun kini sudah 20 tahun, dewasa ” tegas Kanit Reskrim Ipda Paisal. ( Rif’at Achmad ).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *